MERAUKE, Koranpapua.id– Minuman keras (miras) illegal jenis Sopi di wilayah Papua menjadi salah satu ladang bisnis yang menggiurkan.
Mahalnya harga jual dan sulitnya mendapatkan Sopi berkulitas di Papua, mendorong sejumlah oknum untuk mendatangkan Sopi dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam pekan ini, meski tidak diketahui siapa pemiliknya, namun aparat gabungan di Timika, Kabupaten Mimika berhasil mengamankan ratusan liter Sopi asal NTT dan Tual, Provinsi Maluku.
Ratusan liter Sopi tersebut diangkut menggunakan kapal penumpang milik Pelni yang sandar di Pelabuhan Poumako, Kabupaten Mimika.
Ternyata potret yang sama juga terjadi di Pelabuhan Laut Merauke, Provinsi Papua Selatan. Polisi di wilayah itu berhasil mengamankan 164 botol Sopi.
Iptu Muhammad Adam Srifaldy, SH, Kapolsek KPL Merauke melalui anggota Polsek KPL mengatakan, 164 botol Sopi tersebut diamankan pada Rabu 21 Januari 2026 malam.
Miras tersebut dikirim dari Kupang menggunakan jasa penitipan melalui ABK Kapal KM. SIRIMAU.
Miras tersebut akan dijual di pedalaman Asiki Kabupaten Boven dengan harga Rp100.000 per botol.
Polsek KPL Merauke juga mengidentifikasi penerima barang, Inisial YE, perempuan 54 tahun, yang tinggal di Jalan Asiki.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan untuk mencegah penyeludupan barang illegal,” ujarnya.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak keagenan untuk menindak tegas ABK yang terlibat dalam penyeludupan barang barang ilegal,” tegasnya.
Polsek KPL Merauke akan terus melakukan patroli dan pengawasan di pelabuhan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dan kepada masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di pelabuhan. (Redaksi)










