JAYAPURA, Koranpapua.id- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Papua menilai Tim Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua Cerah (TP3C) bentukan Gubernur Papua, Mathius Fakhiri, bukan merupakan kebutuhan mendesak bagi Provinsi Papua.
Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua maupun pemerintah pusat sebelumnya telah membentuk sejumlah lembaga percepatan pembangunan.
Namun dalam pelaksanaannya setelah dibentuk hingga kini belum menunjukkan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Papua.
Hal itu ditegaskan Hermes Hein Ohee, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua di Jayapura, Senin 19 Januari 2026.
Dikatakan, untik percepatan pembangunan di Papua, belum lama ini Presiden Prabowo telah membentuk BP3OKP melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2022 dengan Wakil Presiden sebagai ketua.
Pemerintah Pusat juga membentuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (KEPP Otsus) Papua melalui Keppres Nomor 110/P Tahun 2025 yang diketuai Felix Wanggai.
“Dengan kehadiran dua lembaga ini saja belum memberi kontribusi nyata, sekarang ditambah lagi TP3C,” tegas Hein Ohee.
Mantan jurnalis ini menilai bahwa, justru dengan pembentukan lembaga baru akan menambah kompleksitas tata kelola pemerintahan.
Dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
“Jadi kacau Papua ini dengan hadirnya lembaga-lembaga yang aneh. Pemerintah ini mau mengurus rakyat atau mengurus lembaga,” sindirnya.
Hein juga mengkritik penggunaan istilah dan struktur kelembagaan yang dinilai membingungkan masyarakat, tanpa dibarengi hasil pembangunan yang nyata.
“Rakyat Papua hanya dibodohi dengan permainan istilah. Ada badan, ada tim, ada tim ahli, lalu ada komite. Ini kekacauan yang mulai tercipta di Papua,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hein Ohee mempertanyakan fungsi TP3C jika di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sudah terdapat puluhan pejabat struktural yang memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya.
“Kalau sudah ada pejabat eselon II, III, dan IV yang memiliki kapasitas, lalu peran mereka mau diapakan jika semua tugas diambil alih oleh tim di luar struktur birokrasi,” tanya Hein.
Ia juga menyinggung kondisi fiskal daerah yang saat ini dinilai sangat terbatas, sehingga hampir seluruh sektor pembangunan mengalami pemangkasan anggaran.
“Dengan kondisi keuangan daerah yang minim dan banyak program pembangunan dipangkas, pembentukan tim baru justru berpotensi menambah beban APBD,” pungkasnya.
DPR Papua sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran tidak pernah diajak membahas pembentukan TP3C bersama pihak eksekutif.
“Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru disahkan DPR Papua itu untuk organisasi perangkat daerah formal, bukan untuk membentuk badan atau tim baru yang kembali membebani APBD,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa seluruh kebijakan dan program pembangunan seharusnya berorientasi pada kepentingan rakyat sebagai penerima manfaat utama.
“Menghargai kerja tim sukses juga penting, tetapi carilah format yang elegan dan jangan sampai menabrak hak rakyat yang sedang menunggu hasil kerja pemerintah,” tandasnya. (Redaksi)










