TIMIKA, Koranpapua.id– Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), menegaskan bahwa proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dilakukan secara bertahap.
“Pelantikan ini memang dilakukan sedikit demi sedikit. Hal itu karena kita mengikuti proses seleksi terbuka secara benar,” ujar Bupati usai melantik sejumlah pejabat di Kantor pusat pemerintahan SP3, Kamis 15 Januari 2025.
Ia menjelaskan, seleksi terbuka sebelumnya diperuntukkan bagi 12 jabatan pimpinan tinggi pratama.
Namun, satu jabatan di Inspektorat tidak memenuhi syarat, sehingga hanya 11 jabatan yang dapat diproses.
Dari jumlah tersebut, lima pejabat telah dilantik pada Desember tahun lalu, sementara enam lainnya dilantik pada tahun ini.
Bupati menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik merupakan peserta yang memilih jabatan tersebut sejak awal seleksi dan dinilai memenuhi kualifikasi.
“Kami tidak mau menempatkan pejabat tanpa proses. Semua harus melalui seleksi agar benar-benar sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawab jabatan,” tegasnya.
Seiring dengan pelantikan tersebut lanjut Bupati, terjadi pergeseran jabatan yang menyebabkan adanya posisi kosong.
Untuk mengisi kekosongan sementara, pemerintah menunjuk sejumlah Pelaksana Tugas (Plt).
Selain itu, dibentuk dua OPD baru berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disetujui dan diregistrasi Kemendagri.
Dua OPD baru itu yaitu, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang dipisahkan dari Dinas Pemuda dan Olahraga.
Bupati juga menjelaskan adanya penyesuaian struktur organisasi, termasuk kenaikan status BPBD dari Eselon III menjadi Eselon II. Sementara BRIDA ditetapkan sebagai OPD tipe C.
Ia menambahkan, evaluasi kinerja dan job fit telah dilakukan terhadap pejabat yang menduduki jabatan selama lebih dari lima tahun.
Termasuk antara dua hingga lima tahun yang saat ini sedang diproses di BKN untuk memperoleh persetujuan teknis.
“Setelah persetujuan teknis keluar, pelantikan berikutnya akan dilakukan. Proses ini diperkirakan berlangsung dalam lima tahapan,” ujarnya.
Ke depan, pemerintah juga akan melaksanakan seleksi untuk jabatan Eselon IIIA, seperti sekretaris dan kepala badan, kecuali kepala distrik yang akan melalui asesmen khusus.
Proses tersebut telah diusulkan untuk mendapatkan izin dari Kementerian PAN-RB.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam birokrasi.
Karena itu semua ASN wajib bersikap profesional dan bekerja dengan penuh tanggung jawab.
“Tugas kita adalah melayani masyarakat, bukan melayani kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok,” tegasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










