TIMIKA, Koranpapua.id– Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah purna tugas (pensiun) wajib mengembalikan aset milik pemerintah.
Imbauan ini sering disampaikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Papua Tengah, meski demikian masih ada saja mantan pejabat yang tidak mematuhi imbauan itu.
Marthen Malissa, Kepala BPKAD Mimika mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat mantan pejabat yang menguasai kendaraan dinas.
Meski sudah berkali-kali diperingatkan, namun pejabat tersebut enggan untuk mengembalikan kendaraan tersebut.
Marthen menjelaskan, pada tahun lalu BPKAD berhasil menarik sebanyak 13 aset berupa kendaraan roda empat, enam di antaranya dalam kondisi rusak.
Namun, berdasarkan target dari Monitoring Center for Prevention (MCP), masih terdapat tiga mobil dinas yang harus ditarik.
Selain itu, masih banyak aset pemerintah yang digunakan oleh pejabat pensiunan maupun pejabat yang telah masuk dalam daftar pengunduran diri.
Meski demikian, pemerintah daerah saat ini masih melakukan koordinasi dan menunggu itikad baik para mantan pejabat sebelum dilakukan penarikan paksa.
“Kendalanya adalah ada yang tidak di tempat, ada yang masih bertahan dengan pendiriannya, artinya bahwa saya pejabat harus dikasih penghargaan dan macam-macam,” kata Marthen kepada awak media Senin 12 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa masa pensiun merupakan batas akhir fungsi seseorang sebagai pejabat.
Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran pribadi untuk mengembalikan kendaraan dinas agar dapat digunakan oleh pejabat yang baru menjabat untuk kepentingan kedinasan.
“Kalau mau mengingat sebelum pensiun, itu sikap yang gentlemen. Tapi yang selama ini terjadi selalu dibawa, bukan dikasih. Malah kita yang diusir,” tutupnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










