TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dan Puncak menegaskan bahwa konflik antarkelompok yang terjadi di Distrik Kwamki Narama harus menjadi yang terakhir.
Apabila konflik serupa kembali terjadi, maka penyelesaiannya tidak lagi melalui mekanisme adat, melainkan langsung diproses sesuai hukum positif.
Penegasan tersebut disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Nenu Tabuni usai pertemuan perdamaian dua kubu yang berlangsung di pandopo SP3 Timika, Jumat 9 Januari 2026.
“Kami sepakat bahwa konflik adat kali ini adalah yang terakhir. Jika ke depan terjadi lagi konflik serupa, tidak ada lagi pendekatan adat, tetapi langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Nenu Tabuni.
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam draf pernyataan bersama yang disusun dan dikaji bersama oleh kedua belah pihak, pemerintah daerah, tokoh gereja, tokoh adat, serta unsur Forkopimda.
Dalam pernyataan itu juga diatur konsekuensi tegas apabila terjadi pelanggaran di kemudian hari.
Nenu juga mengungkapkan adanya rencana jangka panjang terkait penataan regulasi konflik adat di Papua.
Dikatakan, pemerintah daerah bersama tokoh adat, tokoh gereja, dan kalangan intelektual akan mendorong Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua Tengah untuk menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) terkait sanksi konflik adat.
“Ke depan harus ada aturan yang jelas dan tegas. Jika konflik adat kembali terjadi, maka penyelesaiannya adalah melalui hukum negara, bukan lagi adat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










