TIMIKA, Koranpapua.id- Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah tahun 2026 tidak mengalami perubahan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menetapkan Rp4.285.8482. Nilai ini sama dengan UMP tahun 2025.
Frets James Boray, Kadis Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Papua Tengah, mengatakan penetapan UMP 2026 ditetapkan berdasarkan regulasi terbaru.
“Penetapan UMP didasari Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 4/2344/HI.10.01/2/2025,” ujar Frets.
Dijelaskan, pada surat tersebut berisi penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral tahun 2026.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, atas nama Gubernur Provinsi Papua Tengah kami mengumumkan UMP Papua Tengah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025.
Adapun keputusan itu menyebutkan, tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tengah, yakni sebesar 4.285.848 rupiah.
Frets mengingatkan para pengusaha dan pemerintah untuk mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP Papua Tengah 2026. Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari para bupati juga tidak boleh berada di bawah UM,” tandasnya. (Redaksi)










