TIMIKA, Koranpapua.id- Pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, hingga kini tidak beroperasi dan hanya terparkir di hangar Bandara Mozes Kilangin Timika.
Sebelumnya pada Oktober 2025 lalu, pesawat terbang Cesna Caravan C 208B EX S/N-5238 dikabarkan segera beroperasi, setelah Dinas Perhubungan Mimika membuka kesempatan lelang kepada operator untuk melakukan pekerjaan revitalisasi.
Tidak saja pesawat, Helikopter Airbus-125 yang juga selama ini melayani transportasi masyarakat ke wilayah padalaman Mimika, juga mengalami nasib yang serupa.
Kepala Bidang Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Mimika, Elcardobes Sapakoly, membenarkan jika dua moda transportasi udara itu, saat ini terparkir di hanggar dan masih menunggu maintenance.
Abraham Kateyau, Pj Sekda Mimika selaku Ketua Tim Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Aset Daerah yang diminta tanggapannya, mengatakan masih terparkirnya pesawat dan helikopter, dikarenakan terkendala pada operator.
Menurutnya, pelelangan yang dibuka pada bulan Oktober lalu, tidak ada peserta atau vendor yang memenuhi syarat.
“Seleksi sudah dilakukan ada beberapa vendor yang masuk, tetapi dokumen dan lain sebagainya tidak memenuhi syarat, sehingga kita harus buka ulang,” ujar Abraham kepada awak media, Jumat 19 Desember 2025.
Abraham menuturkan, pekerjaan revitalisasi sangat dibutuhkan, mengingat pesawat tersebut tidak digunakan selama tiga tahun terakhir.
Kendala lainnya, Dishub Mimika belum memiliki tenaga ahli dan lisensi untuk melakukan servis pesawat.
Sementara untuk servis pesawat terbang harus dilakukan oleh operator yang mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLU) 33153.
Sekda berharap kepada vendor yang pernah mengikuti lelang, namun belum memenuhi persyaratan agar dapat melengkapi kelengkapan dokumen, sehingga bisa ikut dalam pelelangan berikutnya.
“Kita minta mereka (vendeor-Red) ketika menang tender bisa koperatif mengoperasikan pesawat untuk layani kebutuhan transportasi masyarakat,” harap Abraham. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










