JAYAPURA, Koranpapua.id- Rapat Paripurna DPR Provinsi Papua, menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam rancangan KUA-PPAS yang disampaikan Gubernur Papua, menyebutkan pendapatan daerah Papua tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,03 triliun.
Besaran angka yang telah disetujui dalam rapat parpurna DPRP Papua itu, mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp2,4 triliun.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan materi RKUA PPAS APBD Provinsi Papua tahun 2026 oleh Ketua DPR Papua Denny Hendry Bonai, Wakil Ketua II, Papua Mukry M. Hamadi, Wakil Ketua III H. Supriadi Laling.
Sementara dari Pemerintah Provinsi Papua ditandatangani oleh Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen serta Pj Sekda Papua L. Christian Sohilait.
Ketua DPR Papua, Denny Hendry Bonai dalam sambutannya mengatakan, penandatangan kesepakatan bersama rancangan KUA-PPAS APBD 2026, sesuai amanat Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Regulasi itu mengatur tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berbunyi:
“Kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang mendapatkan persetujuan, ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD bersama dalam rapat paripurna”.
Berikut rincian proyeksi pendapatan tahun 2025
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp563 miliar
Pendapatan Transfer: Rp1,4 triliun
Estimasi Belanja Daerah 2026 direncanakan sebesar Rp2,2 triliun meliputi:
Belanja Operasi: Rp2,04 triliun
Belanja Modal: Rp80,4 miliar
Belanja Tidak Terduga: Rp10 miliar
Belanja Transfer: Rp138,6 miliar
Adapun pembiayaan daerah terdiri atas:
Penerimaan Pembiayaan: Rp249,1 miliar
Pengeluaran Pembiayaan: Rp10 miliar
Pembiayaan Netto: Rp239,1 miliar
Penyusunan KUA-PPAS Adalah Kerja Berat di Tengah Efisiensi Anggaran Pusat
Denny Bonai mengakui bahwa pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi Papua tahun 2026 merupakan tantangan berat.
Hal ini mengingat adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran di daerah.
“Meskipun ada efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat, hal ini tidak menyurutkan semangat kami untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPR Papua,” ucap Denny Bonai.
Ia menegaskan bahwa seluruh anggota DPR Papua berkomitmen akan merampungkan pembahasan KUA-PPAS 2026 untuk memastikan pelayanan publik pada tahun mendatang tidak mengalami kendala anggaran. (Redaksi)







