ADVERTISEMENT
Kamis, Agustus 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polisi Ringkus Pemuda Pembawa Sabu di Jalan Ahmad Yani Timika

Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Sesampainya di sana, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

9 Desember 2025
0
WVI Bekerjasama Freeport dan Dinkes Mimika Gelar Diseminasi Hasil Penilaian Strata Kader Kesehatan, 27 Kader Dinyatakan Lulus

AMR (24) pemuda yang mengedar sabu di Timika diringkus Polisi. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali meringkus seorang pemuda berinisial AMR (24) yang mengedar Narkotika golongan I jenis Sabu di Kabupaten Mimika pada Senin 8 Desember 2025.

Iptu Hempy Ona, Kasie Humas Polres Mimika, menjelaskan bahwa tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Iptu Heri Setia Budi berhasil mengamankan AMR di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Masjid Al-Furkon.

ADVERTISEMENT

“Penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika yang sering terjadi di Jalan Ahmad Yani, Timika,” katanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menerima laporan tersebut, tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Sesampainya di sana, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga

Rangkul Pemuda Moskona, Kapolres Teluk Bintuni Dorong Kamtibmas Lewat Dialog dan Kepedulian

Polres Mimika Gelar Konser Amal untuk Korban Gempa Flores, 1.000 Lilin Jadi Simbol Solidaritas

“Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AMR sekitar pukul 20.30 WIT,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan dua paket plastik bening kecil dan satu paket plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis Sabu.

“Menurut pengakuan pelaku bahwa paketan Narkotika golongan I jenis Sabu yang disita adalah miliknya yang disimpan di dalam tas samping miliknya,” jelas Hempy.

Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polres Mimika di Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan AMR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket plastik klip bening kecil berisi Sabu, satu paket plastik klip bening sedang berisi Sabu.

Barang bukti lainnya berupa satu buah bong alat hisap, satu  unit sepeda motor RX King warna hitam dan satu unit ponsel Samsung S21 Ultra warna hitam.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkotika di Mimika,” imbuh Hempy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Tanah Merah Baru, 75 Personel Dikerahkan

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Tanah Merah Baru, 75 Personel Dikerahkan

26 Agustus 2026
Satgas Pasgat Pos Koroway Batu Hadir Menjaga dan Mengabdi: Semboko untuk Rakyat, Kasih untuk Papua

Satgas Pasgat Pos Koroway Batu Hadir Menjaga dan Mengabdi: Semboko untuk Rakyat, Kasih untuk Papua

26 Agustus 2026
Rangkul Pemuda Moskona, Kapolres Teluk Bintuni Dorong Kamtibmas Lewat Dialog dan Kepedulian

Rangkul Pemuda Moskona, Kapolres Teluk Bintuni Dorong Kamtibmas Lewat Dialog dan Kepedulian

26 Agustus 2026
Polres Mimika Gelar Konser Amal untuk Korban Gempa Flores, 1.000 Lilin Jadi Simbol Solidaritas

Polres Mimika Gelar Konser Amal untuk Korban Gempa Flores, 1.000 Lilin Jadi Simbol Solidaritas

26 Agustus 2026
Cegah Bentrok Susulan, Polres Mimika Evakuasi 200 Pendulang di Kawasan Mile 21

Cegah Bentrok Susulan, Polres Mimika Evakuasi 200 Pendulang di Kawasan Mile 21

26 Agustus 2026
Satpol PP Mulai Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum Timika

Satpol PP Mulai Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum Timika

26 Agustus 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    643 shares
    Bagikan 257 Tweet 161
  • 26 Pejabat Polres Mimika Dimutasi, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti, Ini Daftarnya

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Terima Paket dari Jayapura, IRT di Timika Ditangkap Bawa 10 Paket Ganja

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Lima Sekolah di Mimika Bersiap Rebut Predikat Adiwiyata Nasional

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Air Bersih Macet, Warga Manoware Mimika Kembali Berburu Mata Air

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
WVI Bekerjasama Freeport dan Dinkes Mimika Gelar Diseminasi Hasil Penilaian Strata Kader Kesehatan, 27 Kader Dinyatakan Lulus

Pendapatan BLUD Puskesmas Tembus Rp14 Miliar, Reynold Ubra: Dinkes Mimika Perkuat Tata Kelola dan Audit

WVI Bekerjasama Freeport dan Dinkes Mimika Gelar Diseminasi Hasil Penilaian Strata Kader Kesehatan, 27 Kader Dinyatakan Lulus

Dari Benang ke Harapan: Perjalanan Inspiratif Mama Paustina Menjaga Budaya Papua

Sakit Hati Berujung Tragedi, Polisi Ungkap Motif Pria Dibakar di Tanah Kosong Timika

Sakit Hati Berujung Tragedi, Polisi Ungkap Motif Pria Dibakar di Tanah Kosong Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id