ADVERTISEMENT
Minggu, Oktober 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polisi Ringkus Pemuda Pembawa Sabu di Jalan Ahmad Yani Timika

Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Sesampainya di sana, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

9 Desember 2025
0
WVI Bekerjasama Freeport dan Dinkes Mimika Gelar Diseminasi Hasil Penilaian Strata Kader Kesehatan, 27 Kader Dinyatakan Lulus

AMR (24) pemuda yang mengedar sabu di Timika diringkus Polisi. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali meringkus seorang pemuda berinisial AMR (24) yang mengedar Narkotika golongan I jenis Sabu di Kabupaten Mimika pada Senin 8 Desember 2025.

Iptu Hempy Ona, Kasie Humas Polres Mimika, menjelaskan bahwa tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Iptu Heri Setia Budi berhasil mengamankan AMR di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Masjid Al-Furkon.

“Penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika yang sering terjadi di Jalan Ahmad Yani, Timika,” katanya.

Menerima laporan tersebut, tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Sesampainya di sana, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga

Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

“Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AMR sekitar pukul 20.30 WIT,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan dua paket plastik bening kecil dan satu paket plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis Sabu.

“Menurut pengakuan pelaku bahwa paketan Narkotika golongan I jenis Sabu yang disita adalah miliknya yang disimpan di dalam tas samping miliknya,” jelas Hempy.

Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polres Mimika di Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan AMR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket plastik klip bening kecil berisi Sabu, satu paket plastik klip bening sedang berisi Sabu.

Barang bukti lainnya berupa satu buah bong alat hisap, satu  unit sepeda motor RX King warna hitam dan satu unit ponsel Samsung S21 Ultra warna hitam.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkotika di Mimika,” imbuh Hempy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

24 Oktober 2026
Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

24 Oktober 2026
Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

24 Oktober 2026
Cegah Stunting, PKK Mimika Sasar 48 Anak Lewat Gerakan Orang Tua Asuh

Cegah Stunting, PKK Mimika Sasar 48 Anak Lewat Gerakan Orang Tua Asuh

24 Oktober 2026
IDI Timika Gelar Bakti Sosial, Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga Mapurujaya

IDI Timika Gelar Bakti Sosial, Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga Mapurujaya

24 Oktober 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman Optik Tempur ke Yahukimo

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman Optik Tempur ke Yahukimo

24 Oktober 2026

POPULER

  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
WVI Bekerjasama Freeport dan Dinkes Mimika Gelar Diseminasi Hasil Penilaian Strata Kader Kesehatan, 27 Kader Dinyatakan Lulus

Pendapatan BLUD Puskesmas Tembus Rp14 Miliar, Reynold Ubra: Dinkes Mimika Perkuat Tata Kelola dan Audit

WVI Bekerjasama Freeport dan Dinkes Mimika Gelar Diseminasi Hasil Penilaian Strata Kader Kesehatan, 27 Kader Dinyatakan Lulus

Dari Benang ke Harapan: Perjalanan Inspiratif Mama Paustina Menjaga Budaya Papua

Sakit Hati Berujung Tragedi, Polisi Ungkap Motif Pria Dibakar di Tanah Kosong Timika

Sakit Hati Berujung Tragedi, Polisi Ungkap Motif Pria Dibakar di Tanah Kosong Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id