ADVERTISEMENT
Senin, Desember 8, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polres Mimika Serahkan Tersangka dan BB Tiga Perkara Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan

Pengembangan dilakukan hingga Tim mengamankan dua tersangka lainnya yakni berinisial I yang menyimpan Sabu dalam karburator motor dan berbagai wadah lainnya.

3 Desember 2025
0
Polres Mimika Serahkan Tersangka dan BB Tiga Perkara Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika telah menyerahkan tersangka dan BB (barang bukti) tiga perkara tindak pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika telah menyerahkan tersangka dan BB (barang bukti) tiga perkara tindak pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32 pada Selasa 2 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

Tersangka dan BB diterima oleh Maria Petrona Dity Justitia Masella, S.H, Jaksa Muda pada Kejaksaan Negeri Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah proses administrasi selesai, seluruh tersangka kemudian dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Timika untuk menunggu proses persidangan

Baca Juga

Satgas Korpasgat TNI AU Pastikan Akses Udara Jelang Natal di Distrik Sugapa Berlangsung Aman dan Lancar

Diskop Mimika Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Usaha Kopi dan Noken Tembus Pasar Lebih Luas

Iptu Hempy Ona,SE, Kasihumas Polres Mimika menjelaskan tiga tersangka terkait perkara Narkotik itu yakni,

  1. Perkara LP/A/16/VIII/2025 dengan tersangka berinisial MFISAM Alias VIKI

Kasus ini terungkap tanggal 20 Agustus 2025 setelah Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika dipimpin Iptu Heri Setia Budi melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di Jalan Yos Sudarso, depan SMA Negeri 1 Timika.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial V, beserta barang bukti berupa beberapa paket sabu yang disimpan dalam botol bekas collagen.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diserahkan antara lain, satu unit handphone Xiaomi Redmi 15C warna hijau.

  1. Perkara LP/A/19/VIII/2025 dengan tersangka berinisial K

Kasus ini terungkap pada 28 Agustus 2025. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan setelah menerima informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Depok menuju Mimika melalui jasa pengiriman JNE.

Setelah dilakukan monitoring, tersangka berinisial K berhasil diamankan saat menerima paket berisi Sabu yang disamarkan bersama dua potong pakaian.

Modus pelaku adalah mengedarkan sabu melalui media sosial Instagram dan metode “tempel” di berbagai lokasi di Kabupaten Mimika.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Barang bukti yang diserahkan antara lain, satu paket sedang sabu, dua potong baju sebagai wadah penyamaran dan  plastik pembungkus paket.

  1. Perkara LP/A/20/VIII/2025 dengan trsangka berinisial I, dan T

Kasus ini terungkap tanggal 2 September 2025. Tim Opsnal mengamankan tersangka berinisial I di Jalan Pattimura Jalur 9.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan bukti transaksi Narkotika yang mengarah pada jaringan peredaran Sabu.

Pengembangan dilakukan hingga Tim mengamankan dua tersangka lainnya yakni berinisial I yang menyimpan Sabu dalam karburator motor dan berbagai wadah lainnya.

Kemudian tersangka berinisial T, yang bertugas membantu mengedarkan sabu kepada konsumen.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Adapun barang bukti yang diserahkan mencakup, Handphone para tersangka, paket sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, sedotan plastic dan celana jeans.

Barang bukti lainnya berupa wadah penyamaran Sabu (karburator motor), paket Lion Parcel atas nama Rahmat Zaipul. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Korpasgat TNI AU Pastikan Akses Udara Jelang Natal di Distrik Sugapa Berlangsung Aman dan Lancar

Satgas Korpasgat TNI AU Pastikan Akses Udara Jelang Natal di Distrik Sugapa Berlangsung Aman dan Lancar

8 Desember 2025
Diskop Mimika Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Usaha Kopi dan Noken Tembus Pasar Lebih Luas

Diskop Mimika Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Usaha Kopi dan Noken Tembus Pasar Lebih Luas

8 Desember 2025
Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Timika dan Bayang-Bayang Kekerasan Jalanan, Kenapa Terjadi Berulang?

8 Desember 2025
Papua Hingga Jawa Masuk Zona Siaga Longsor dan Banjir

Papua Hingga Jawa Masuk Zona Siaga Longsor dan Banjir

8 Desember 2025
Pejabat Mimika Diingatkan Jaga Etika, Tertib Berbicara dan Hindari Gaya Hidup Hedon

Pejabat Mimika Diingatkan Jaga Etika, Tertib Berbicara dan Hindari Gaya Hidup Hedon

8 Desember 2025
Meriam Spiritus Marak dan Ganggu Kenyamanan Warga, Polres Mimika Ancam Tindak Tegas

Polres Mimika Bentuk Tim Khusus Ungkap Tiga Pembunuhan Brutal

8 Desember 2025

POPULER

  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    2175 shares
    Bagikan 870 Tweet 544
  • Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

    816 shares
    Bagikan 326 Tweet 204
  • Lemasko Desak Pemkab Mimika Tunda Proses Pembentukan LMA, Gery: Seharusnya melibatkan Struktur Adat Asli Kamoro

    711 shares
    Bagikan 284 Tweet 178
  • Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

    700 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

    678 shares
    Bagikan 271 Tweet 170
  • Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

    669 shares
    Bagikan 268 Tweet 167
  • Unggul 24 Suara, Musyawarah Adat Kamoro Tetapkan Yohanes Yance Boyau sebagai Ketua LMHA Periode 2025–2030

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
Next Post
FPK Mimika Benahi Data 31 Paguyuban dan Luncurkan Aplikasi untuk Penguatan Kerukunan

FPK Mimika Benahi Data 31 Paguyuban dan Luncurkan Aplikasi untuk Penguatan Kerukunan

Situasi Mimika Terkini Pasca Penemuan Dua Jenazah, Ini Pernyataan AKBP Billyandha Hildiario Budiman

Situasi Mimika Terkini Pasca Penemuan Dua Jenazah, Ini Pernyataan AKBP Billyandha Hildiario Budiman

Gallery Foto Musdat LMHA Kamoro/Mimika Wee Mencari Pemimpin Berjiwa Melayani, dan Lindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

Gallery Foto Musdat LMHA Kamoro/Mimika Wee Mencari Pemimpin Berjiwa Melayani, dan Lindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id