TIMIKA, Koranpapua.id- Di tengah upaya pemerintah mendorong percepatan layanan publik berbasis digital, sebuah pencapaian penting lahir dari pedalaman Mimika, Papua Tengah.
Agustinus Marten Mote, tenaga kesehatan yang sehari-hari melayani warga di Distrik Hoya, menjadi sosok pertama di kabupaten itu, bahkan satu-satunya Orang Asli Papua yang mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik Digital.
Momen bersejarah tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan Kementerian PAN-RB di Mimika, Rabu 26 November 2025, menandai langkah baru dalam transformasi perizinan kesehatan di Papua.
Agustinus tidak dapat menyembunyikan rasa bangganya. Ia mengaku tak pernah membayangkan menjadi orang pertama dalam sistem perizinan digital di Mimika, terlebih sebagai Nakes yang setiap hari berjibaku dengan akses terbatas di wilayah pedalaman.
“Saya bangga, karena kami wajib memiliki SIP. Apalagi di Kabupaten Mimika, baru saya sendiri yang punya,” ujarnya kepada koranpapua.id.
Proses pengurusan SIP miliknya sebenarnya telah dimulai sejak beberapa waktu lalu, dibantu oleh berbagai pihak terkait.
Namun ia baru mengetahui bahwa dokumennya telah rampung dan terintegrasi secara digital ketika mendapat panggilan dari MPP Mimika untuk menghadiri penyerahan.
SIP tersebut diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika, ditandatangani Plt. Marselino Mameyau pada 17 Oktober 2025.
Integrasi SIP tenaga kesehatan dengan Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD) menjadi terobosan penting dalam percepatan layanan perizinan.
Melalui platform digital terpadu, nakes tidak lagi harus mengantri di banyak instansi atau mengurus berkas berulang kali.
Seluruh proses mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan dokumen dapat dipantau langsung melalui sistem.
Data pun tersinkronisasi otomatis dengan platform nasional seperti SATUSEHAT SDMK, sehingga mempercepat validasi dan meminimalkan kekeliruan.
Lebih dari sekadar kemudahan teknis, digitalisasi ini membuka pintu transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat.
Risiko pungutan liar berkurang, standar pelayanan meningkat, dan kepercayaan publik kepada pemerintah semakin diperkuat.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari gerakan besar reformasi birokrasi yang terus didorong pemerintah pusat, termasuk untuk memastikan tenaga kesehatan, ujung tombak layanan dasar mendapat akses perizinan yang lebih cepat dan pasti.
Bagi Agustinus, pencapaian ini bukan hanya sebatas dokumen. Ini adalah simbol kehadiran pemerintah hingga ke pelosok Mimika, dan pengingat bahwa perubahan besar bisa dimulai dari satu orang. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










