ADVERTISEMENT
Selasa, November 11, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Empat ASN di Mimika Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Aerosport

30 Oktober 2025
0
Empat ASN di Mimika Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Aerosport

Keempat tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Papua, pada Rabu 29 Oktober 2025 di Jayapura. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan merekayasa proses pemilihan penyedia jasa, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

TIMIKA, Koranpapua.id- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sebagai tersangka.

Keempat ASN ini terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.

ADVERTISEMENT

Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Papua untuk pertama kalinya menetapkan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, sebagai tersangka.

Baca Juga

Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

Distrik Homeyo Akhirnya Terang, Satgas Yonif 113/JS Pasang Gratis 143 Unit Solar Cell Solar Cell

Penetapan tersangka karena diduga ikut berperan dalam memenangkan PT KMP sebagai pemenang tender proyek tersebut.

Nixon Mahuse, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan merekayasa proses pemilihan penyedia jasa, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan memperkaya pihak-pihak tertentu secara melawan hukum.

Adapun empat tersangka yang telah ditetapkan, masing-masing berinisial:

DJ, Ketua Pokja

HW, Anggota Pokja

RJW, Anggota Pokja

M, Anggota Pokja

Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Informasi penetapan dan penahanan keempat ASN tersebut disampaikan melalui akun resmi Kejati Papua (@kejati_papua) di media sosial Instagram pada Rabu, 29 Oktober 2025. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

11 November 2025
Distrik Homeyo Akhirnya Terang, Satgas Yonif 113/JS Pasang Gratis 143 Unit Solar Cell Solar Cell

Distrik Homeyo Akhirnya Terang, Satgas Yonif 113/JS Pasang Gratis 143 Unit Solar Cell Solar Cell

11 November 2025
Tundukan Jawa Barat, Papua Pegunungan Pertahankan Juara Piala Pertiwi 2025

Tundukan Jawa Barat, Papua Pegunungan Pertahankan Juara Piala Pertiwi 2025

11 November 2025
Diskominfo Mimika Gelar Bimtek Kanal Lapor dan Integrasi Data, Dukung Smart City

Diskominfo Mimika Gelar Bimtek Kanal Lapor dan Integrasi Data, Dukung Smart City

11 November 2025
Pemerintah dan Masyarakat Mimika Diajak Pahami Aturan Perumahan dan Permukiman

Pemerintah dan Masyarakat Mimika Diajak Pahami Aturan Perumahan dan Permukiman

11 November 2025
Penataan Kelembagaan, Pemkab Mimika Bentuk OPD Baru, ‘Dinas Pariwisata dan Budaya’

Masuk Triwulan IV Semester II Tahun 2025, Bupati Mimika Dorong Percepat Kegiatan Fisik dan Belanja Modal

11 November 2025

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    694 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena Hadiri Musda II Golkar Papua Tengah di Timika

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Darurat! HIV-AIDS Capai 8.251 Kasus, Pemkab Mimika Didesak Segera Bentuk KPA

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Polisi Ungkap Pemicu Konflik di Kwamki Narama, Berawal dari Kasus Perselingkuhan di Puncak

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Freeport ‘Satukan’ 25 Pasangan Karyawan OAP dalam Nikah Massal Penuh Haru

Freeport ‘Satukan’ 25 Pasangan Karyawan OAP dalam Nikah Massal Penuh Haru

Layanan Tera Kini Lebih Cepat, Disperindag Mimika Terapkan Sistem Barcode Digital

Layanan Tera Kini Lebih Cepat, Disperindag Mimika Terapkan Sistem Barcode Digital

Warga Asal Sulawesi Selatan Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Ulah Simpatisan KKB

Warga Asal Sulawesi Selatan Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Ulah Simpatisan KKB

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id