Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan merekayasa proses pemilihan penyedia jasa, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
TIMIKA, Koranpapua.id- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sebagai tersangka.
Keempat ASN ini terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.
Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Papua untuk pertama kalinya menetapkan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka karena diduga ikut berperan dalam memenangkan PT KMP sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Nixon Mahuse, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan merekayasa proses pemilihan penyedia jasa, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan memperkaya pihak-pihak tertentu secara melawan hukum.
Adapun empat tersangka yang telah ditetapkan, masing-masing berinisial:
DJ, Ketua Pokja
HW, Anggota Pokja
RJW, Anggota Pokja
M, Anggota Pokja
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Informasi penetapan dan penahanan keempat ASN tersebut disampaikan melalui akun resmi Kejati Papua (@kejati_papua) di media sosial Instagram pada Rabu, 29 Oktober 2025. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










