“Kalau ada pembeli yang merasa tidak puas, bisa langsung melapor ke Disperindag melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen supaya langsung dicek alat-alat tersebut”.
TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menertibkan puluhan alat ukur milik pedagang ikan di Pasar Sentral Timika.
Terdapat 33 timbangan pegas milik pedagang ‘nakal’ yang berhasil disegel dalam kegiatan Sidang Tera dan Tera Ulang (TTU) yang dilakukan Disperindag, Selasa 28 Oktober 2025.
Dalam kegiatan itu juga satu timbangan dibatalkan, dan satu lainnya ditarik karena tidak dilengkapi penutup badan timbangan.
Petrus Pali Amba, Kepala Disperindag Mimika menjelaskan, sidang TTU merupakan bentuk pelayanan publik untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha.
“Jadi dalam transaksi jual beli diharapkan sudah sesuai dengan ukuran standar yang sudah pasti,” ujarnya dalam keterangannya Rabu 29 Oktober 2025.
Ia menegaskan, kegiatan tera dan tera ulang merupakan agenda tahunan Disperindag agar masyarakat yakin timbangan di Pasar Sentral benar-benar sesuai standar.
“Sidang Tera dan Tera Ulang adalah tindak lanjut dari laporan-laporan pembeli yang merasa dirugikan,” jelas Pali Ambaa.
Menurutnya, upaya ini juga untuk menindak tegas pedagang yang curang menggunakan alat ukur tak sesuai ketentuan.
Karenanya Petrus meminta warga agar tidak ragu melapor jika menemukan dugaan kecurangan.
“Kalau ada pembeli yang merasa tidak puas, bisa langsung melapor ke Disperindag melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen supaya langsung dicek alat-alat tersebut.”
“Kalau ada laporan, usahakan ada bukti supaya bisa diperhatikan, apalagi sekarang kegiatan seperti ini tidak lagi dipungut biaya retribusi,” ungkapnya.
Petrus menambahkan, pengawasan tidak hanya menyasar pedagang di dalam Pasar Sentral, tetapi juga pelaku usaha di luar pasar.
“Pedagang di luar Pasar Sentral termasuk pelaku usaha yang gunakan alat timbangan akan disisir oleh Metrologi dan Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Elisabeth Macsurella, Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Mimika, menjelaskan sejak 2024 pemerintah tidak lagi membebankan biaya retribusi kepada pedagang.
Dijelaskan, penghapusan retribusi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 88 UU HKPD mengatur bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tidak lagi termasuk dalam jenis Retribusi Jasa Umum.
“Jadi sejak 5 Januari 2024, pelaksanaan sidang TTU di Mimika resmi gratis,” terangnya.
Elisabeth menuturkan, kegiatan ini menjadi agenda tahunan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2024, tercatat 1.474 alat UTTP telah ditera ulang, menjadi capaian tertinggi Disperindag dalam lima tahun terakhir.
Ia berharap, dengan penghapusan biaya tersebut, para pedagang makin sadar pentingnya memastikan alat ukur mereka sesuai aturan.
“Dengan agenda rutin perlindungan konsumen ini, kami berharap ke depan Pasar Sentral Timika bisa naik kelas menjadi Pasar Tertib Ukur,” katanya (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










