ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Tertibkan Pedagang Ikan ‘Nakal’, Disperindag Segel 33 Alat Ukur di Pasar Sentral Timika

29 Oktober 2025
0
Tertibkan Pedagang Ikan ‘Nakal’, Disperindag Segel 33 Alat Ukur di Pasar Sentral Timika

Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen Elisabeth Macsurella, (kiri) saat memantau pelaksanaan Sidang Tera dan Tera Ulang di Pasar Sentral Timika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

“Kalau ada pembeli yang merasa tidak puas, bisa langsung melapor ke Disperindag melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen supaya langsung dicek alat-alat tersebut”.

 

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menertibkan puluhan alat ukur milik pedagang ikan di Pasar Sentral Timika.

ADVERTISEMENT

Terdapat 33 timbangan pegas milik pedagang ‘nakal’ yang berhasil disegel dalam kegiatan Sidang Tera dan Tera Ulang (TTU) yang dilakukan Disperindag, Selasa 28 Oktober 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam kegiatan itu juga satu timbangan dibatalkan, dan satu lainnya ditarik karena tidak dilengkapi penutup badan timbangan.

Baca Juga

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

Petrus Pali Amba, Kepala Disperindag Mimika menjelaskan, sidang TTU merupakan bentuk pelayanan publik untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha.

“Jadi dalam transaksi jual beli diharapkan sudah sesuai dengan ukuran standar yang sudah pasti,” ujarnya dalam keterangannya Rabu 29 Oktober 2025.

Ia menegaskan, kegiatan tera dan tera ulang merupakan agenda tahunan Disperindag agar masyarakat yakin timbangan di Pasar Sentral benar-benar sesuai standar.

“Sidang Tera dan Tera Ulang adalah tindak lanjut dari laporan-laporan pembeli yang merasa dirugikan,” jelas Pali Ambaa.

Menurutnya, upaya ini juga untuk menindak tegas pedagang yang curang menggunakan alat ukur tak sesuai ketentuan.

Karenanya Petrus meminta warga agar tidak ragu melapor jika menemukan dugaan kecurangan.

“Kalau ada pembeli yang merasa tidak puas, bisa langsung melapor ke Disperindag melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen supaya langsung dicek alat-alat tersebut.”

“Kalau ada laporan, usahakan ada bukti supaya bisa diperhatikan, apalagi sekarang kegiatan seperti ini tidak lagi dipungut biaya retribusi,” ungkapnya.

Petrus menambahkan, pengawasan tidak hanya menyasar pedagang di dalam Pasar Sentral, tetapi juga pelaku usaha di luar pasar.

“Pedagang di luar Pasar Sentral termasuk pelaku usaha yang gunakan alat timbangan akan disisir oleh Metrologi dan Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Elisabeth Macsurella, Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Mimika, menjelaskan sejak 2024 pemerintah tidak lagi membebankan biaya retribusi kepada pedagang.

Dijelaskan, penghapusan retribusi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pada Pasal 88 UU HKPD mengatur bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tidak lagi termasuk dalam jenis Retribusi Jasa Umum.

“Jadi sejak 5 Januari 2024, pelaksanaan sidang TTU di Mimika resmi gratis,” terangnya.

Elisabeth menuturkan, kegiatan ini menjadi agenda tahunan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2024, tercatat 1.474 alat UTTP telah ditera ulang, menjadi capaian tertinggi Disperindag dalam lima tahun terakhir.

Ia berharap, dengan penghapusan biaya tersebut, para pedagang makin sadar pentingnya memastikan alat ukur mereka sesuai aturan.

“Dengan agenda rutin perlindungan konsumen ini, kami berharap ke depan Pasar Sentral Timika bisa naik kelas menjadi Pasar Tertib Ukur,” katanya (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

16 Agustus 2026
72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

16 Agustus 2026
Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

16 Agustus 2026
Kunker di Papua Tengah, Yorrys Rawayei: Serap Aspirasi untuk Didorong ke Pemerintah Pusat

Yorrys Raweyai: Keberhasilan Otsus Tidak Cukup Diukur dari Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat yang Dirasakan Masyarakat 

16 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    908 shares
    Bagikan 363 Tweet 227
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    679 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Insiden Mahkota Cenderawasih, Ribka Haluk: Bukan Cuma Persoalan Administratif, tetapi Menyentuh Sisi Emosional Masyarakat Papua

Insiden Mahkota Cenderawasih, Ribka Haluk: Bukan Cuma Persoalan Administratif, tetapi Menyentuh Sisi Emosional Masyarakat Papua

Dari Lapak Kecil ke Bangku Kuliah Anak, Cerita Pedagang Pakaian Bekas di Ujung Cemas

Dari Lapak Kecil ke Bangku Kuliah Anak, Cerita Pedagang Pakaian Bekas di Ujung Cemas

Satgas ODC Serahkan Tersangka Yatien Enumbi ke Kejaksaan Nabire, Berikut Daftar Barang Bukti

Satgas ODC Serahkan Tersangka Yatien Enumbi ke Kejaksaan Nabire, Berikut Daftar Barang Bukti

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id