“Penegakan Perda tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada sinergi antara PPNS, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan agar proses penyidikan dan pemberkasan berjalan efektif”.
TIMIKA, Koranpapua.id– Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Mimika kini makin diperkuat.
Selama tiga hari, 29–31 Oktober 2025, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengikuti pelatihan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika.
Melalui kegiatan ini, para PPNS tidak hanya dibekali pemahaman hukum.
Mereka juga diajak memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum agar proses penegakan aturan di lapangan berjalan lebih efektif dan berimbang.
Pelatihan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, diikuti 14 PPNS dari lingkungan Pemkab Mimika, 11 PPNS dari instansi vertikal.
Termasuk 25 peserta dari unsur kepala distrik, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Tidak ketinggalan 50 personel Satpol PP juga turut serta dalam kegiatan tersebut.
Para peserta mendapatkan pembekalan dari sejumlah narasumber berpengalaman, di antaranya dari Lemdiklat Reskrim Polri Megamendung.
Narasmber lainnya berasal dari Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri, Kejaksaan Negeri Timika, Pengadilan Negeri Mimika, serta Polres Mimika.
Frans Kambu, Plt. Asisten II Setda Mimika, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas PPNS sebagai ujung tombak penegakan Perda di daerah.
“PPNS harus bekerja profesional, adil, dan berintegritas dalam menjaga ketertiban serta melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ronny S. Marjen, Kepala Dinas Satpol PP Mimika, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarpenegak hukum dalam sistem Criminal Justice System.
“Penegakan Perda tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada sinergi antara PPNS, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan agar proses penyidikan dan pemberkasan berjalan efektif,” jelasnya.
Ronny mencontohkan, salah satu pelanggaran ringan yang diatur dalam Perda adalah pembuangan sampah sembarangan dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp25 juta.
“Kami harap masyarakat sadar dan tertib, karena sanksi ini bukan untuk menghukum, tapi memberi efek jera,” katanya.
Ia menegaskan, penegakan hukum di Mimika akan tetap mengedepankan pendekatan ultimum remedium hukum sebagai jalan terakhir.
Dengan tetap mengutamakan pembinaan dan pencegahan di tingkat wilayah melalui kepala distrik, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
“Kalau wilayah tertib, masyarakat juga nyaman. Itu yang ingin kita bangun bersama,” tutup Ronny. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










