ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Satpol PP Mimika Perkuat Penegakan Peraturan Daerah Lewat Pelatihan PPNS

29 Oktober 2025
0
Satpol PP Mimika Perkuat Penegakan Peraturan Daerah Lewat Pelatihan PPNS

Sejumlah peserta PPNS mengikuti pelatihan yang digelar Satpol PP Kabupaten Mimika. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

“Penegakan Perda tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada sinergi antara PPNS, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan agar proses penyidikan dan pemberkasan berjalan efektif”.

TIMIKA, Koranpapua.id– Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Mimika kini makin diperkuat.

Selama tiga hari, 29–31 Oktober 2025, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengikuti pelatihan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

Melalui kegiatan ini, para PPNS tidak hanya dibekali pemahaman hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mereka juga diajak memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum agar proses penegakan aturan di lapangan berjalan lebih efektif dan berimbang.

Baca Juga

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

Pelatihan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, diikuti 14 PPNS dari lingkungan Pemkab Mimika, 11 PPNS dari instansi vertikal.

Termasuk 25 peserta dari unsur kepala distrik, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Tidak ketinggalan 50 personel Satpol PP juga turut serta dalam kegiatan tersebut.

Para peserta mendapatkan pembekalan dari sejumlah narasumber berpengalaman, di antaranya dari Lemdiklat Reskrim Polri Megamendung.

Narasmber lainnya berasal dari Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri, Kejaksaan Negeri Timika, Pengadilan Negeri Mimika, serta Polres Mimika.

Frans Kambu, Plt. Asisten II Setda Mimika, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas PPNS sebagai ujung tombak penegakan Perda di daerah.

“PPNS harus bekerja profesional, adil, dan berintegritas dalam menjaga ketertiban serta melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ronny S. Marjen, Kepala Dinas Satpol PP Mimika, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarpenegak hukum dalam sistem Criminal Justice System.

“Penegakan Perda tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada sinergi antara PPNS, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan agar proses penyidikan dan pemberkasan berjalan efektif,” jelasnya.

Ronny mencontohkan, salah satu pelanggaran ringan yang diatur dalam Perda adalah pembuangan sampah sembarangan dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp25 juta.

“Kami harap masyarakat sadar dan tertib, karena sanksi ini bukan untuk menghukum, tapi memberi efek jera,” katanya.

Ia menegaskan, penegakan hukum di Mimika akan tetap mengedepankan pendekatan ultimum remedium hukum sebagai jalan terakhir.

Dengan tetap mengutamakan pembinaan dan pencegahan di tingkat wilayah melalui kepala distrik, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Kalau wilayah tertib, masyarakat juga nyaman. Itu yang ingin kita bangun bersama,” tutup Ronny. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

16 Agustus 2026
72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

16 Agustus 2026
Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

16 Agustus 2026
Kunker di Papua Tengah, Yorrys Rawayei: Serap Aspirasi untuk Didorong ke Pemerintah Pusat

Yorrys Raweyai: Keberhasilan Otsus Tidak Cukup Diukur dari Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat yang Dirasakan Masyarakat 

16 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    908 shares
    Bagikan 363 Tweet 227
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    679 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Bicara Kejujuran, Bukan Sekadar Proyek: Pejabat Mimika Diuji Integritasnya

Bicara Kejujuran, Bukan Sekadar Proyek: Pejabat Mimika Diuji Integritasnya

Tertibkan Pedagang Ikan ‘Nakal’, Disperindag Segel 33 Alat Ukur di Pasar Sentral Timika

Tertibkan Pedagang Ikan ‘Nakal’, Disperindag Segel 33 Alat Ukur di Pasar Sentral Timika

Insiden Mahkota Cenderawasih, Ribka Haluk: Bukan Cuma Persoalan Administratif, tetapi Menyentuh Sisi Emosional Masyarakat Papua

Insiden Mahkota Cenderawasih, Ribka Haluk: Bukan Cuma Persoalan Administratif, tetapi Menyentuh Sisi Emosional Masyarakat Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id