“Bukti-bukti video sudah kami pegang. Saya pribadi sudah melihatnya dalam kapasitas sebagai aparat pengawas, bukan untuk disebarluaskan”.
MANOKWARI, Koranpapua.id- Inspektorat Provinsi Papua Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait beredarnya video asusila yang diduga melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Mengutip Papuadalamberita.Com, Dr. Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, S.H., M.H, Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan awal.
“Pada hari Jumat kami sudah menerbitkan surat perintah tugas untuk meneliti kebenaran laporan tersebut. Tim diberi waktu 14 hari untuk memanggil pihak-pihak terkait,” ujar Erwin Saragih saat ditemui wartawan seusai apel gabungan ASN di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin 27 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan diserahkan kepada Gubernur Papua Barat untuk ditindaklanjuti melalui sidang kode etik ASN.
“Seperti biasa, dalam sidang kode etik nanti akan ada majelis yang memeriksa dan memutuskan, apakah pelanggaran tersebut dikenai sanksi ringan, sedang, atau berat,” jelasnya.
Menurut Erwin, sanksi berat dapat berupa pemecatan dari status ASN, namun keputusan akhir tetap mempertimbangkan unsur yang memberatkan dan meringankan dari hasil pemeriksaan.
Ia menegaskan, pihaknya telah mengamankan sejumlah bukti terkait laporan tersebut.
“Bukti-bukti video sudah kami pegang. Saya pribadi sudah melihatnya dalam kapasitas sebagai aparat pengawas, bukan untuk disebarluaskan,” ujarnya tegas.
Erwin menambahkan, pihaknya juga masih mendalami status kepegawaian dua orang yang diduga terlibat dalam video itu.
“Apakah mereka ASN atau tenaga honorer, masih dalam proses pemeriksaan. Setelah semua selesai, baru akan ada keputusan resmi,” tandasnya tanpa menyebut nama OPD dua oknum tersebut.
Inspektorat Papua Barat memastikan akan menangani kasus ini secara profesional. (Redaksi)










