“Kalau ada yang berpikir uang Pemda sengaja disimpan di bank, itu tidak benar. Persoalan administrasi keuangan tidak bisa dilakukan sembarangan, semua harus sesuai ketentuan”.
TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang disebut masih mengendap di perbankan mencapai Rp2,4 triliun per akhir September 2025.
Bupati John Rettob menegaskan bahwa berdasarkan laporan terbaru dari Bank Papua, posisi dana milik Pemda Mimika yang masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kini tersisa sekitar Rp1,3 triliun per 22 Oktober 2025.
“Saya harus menyampaikan hal ini kepada publik supaya tidak terjadi silang pendapat. Per hari ini, Rabu 22 Oktober 2025, sisa saldo dana di RKUD Pemkab Mimika di Bank Papua sebesar Rp1,3 triliun,” ujar John.
“Sebelumnya Pemda Mimika disebut masuk urutan ke-10 dari 15 Pemda di Indonesia yang memiliki dana mengendap di bank dengan total Rp2,4 triliun,” kata John Rettob kepada awak media.
Menurutnya, dana tersebut belum seluruhnya terserap karena masih dalam proses administrasi keuangan yang harus mengikuti mekanisme dan aturan berlaku.
“Untuk belanja pegawai dibayarkan setiap bulan, baik gaji, TPP, uang makan, maupun perjalanan dinas. Tidak mungkin gaji bulan Desember dibayar dari sekarang,” jelasnya.
Bupati menambahkan, pembayaran belanja modal dilakukan secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan di lapangan.
“Kalau progres pekerjaan belum maksimal, tentu tidak bisa dibayarkan seluruhnya karena pembayaran dilakukan per termin,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati John Rettob mengakui masih ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan tingkat penyerapan anggaran rendah, terutama di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Masih banyak pekerjaan di PUPR yang belum dapat dibayarkan karena progres fisiknya belum tuntas dan masa kontrak masih berjalan,” ujarnya.
Meski begitu, Pemkab Mimika terus mendorong seluruh OPD mempercepat penyerapan anggaran menjelang akhir tahun, namun tetap berpedoman pada regulasi.
Bupati optimistis target penyerapan bisa meningkat pada triwulan IV tahun 2025. Ia juga membantah isu adanya dana Pemda yang sengaja disimpan dalam bentuk deposito untuk kepentingan tertentu.
“Kalau ada yang berpikir uang Pemda sengaja disimpan di bank, itu tidak benar. Persoalan administrasi keuangan tidak bisa dilakukan sembarangan, semua harus sesuai ketentuan,” tegasnya.
Bupati menambahkan, keterlambatan penyerapan anggaran juga dialami oleh sejumlah daerah lain akibat pergantian kepala daerah.
Di Mimika sendiri kata dia, situasi tersebut turut dipengaruhi perubahan pejabat di Dinas PUPR, setelah tiga pejabat sebelumnya tersangkut kasus hukum pada Juni lalu.
Sebagai informasi, APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 yang telah disahkan DPRD pada akhir September lalu tercatat sebesar Rp6,8 triliun. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










