“Kami akan terus bersinergi dengan Avsec, TNI-Polri, dan instansi terkait untuk memastikan pengawasan jalur udara berjalan maksimal”.
TIMIKA, Koranpapua.id- Personel Satgas Korpasgat bersama petugas keamanan bandara (Avsec) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Minuman Keras (Miras) lokal jenis Sopi di Bandara Mozes Kilangin, Timika, Selasa 21 Oktober 2025.
Miras lokal sebanyak 10 botol yang diisi dalam botol minuman mineral berukuran 330 ml, berhasil diamankan dari seorang penumpang.
Temuan ini berawal dari pemeriksaan rutin barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-ray.
Petugas gabungan mencurigai isi kardus milik penumpang berinisial HFS, yang hendak terbang ke Potowayburu, Distrik Mimika Barat Jauh, menggunakan pesawat Reven Global Transport.
Setelah dibuka, terungkap cairan diduga sopi yang dikemas rapi dalam botol bekas air mineral.
Barang bukti 10 botol sopi langsung diamankan oleh petugas Avsec Bandara dan selanjutnya dilakukan proses pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.
Letda Pas Pandhu Aditya Nugraha, S.Tr.(Han), Danpos Satgas Korpasgat Timika, menyampaikan kegiatan pengawasan dan razia rutin ini merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran barang terlarang, termasuk Miras.
“Pengiriman sopi ke wilayah pedalaman berisiko menimbulkan masalah sosial. Kami bersama Avsec secara rutin melaksanakan pemeriksaan barang dan kargo, terutama untuk penerbangan ke pedalaman,” ujar Letda Pandhu.
Menurutnya, peredaran Miras dapat berdampak negatif bagi masyarakat setempat, sehingga pihaknya berkomitmen untuk mencegah hal itu.
Letda Pandhu juga menambahkan bahwa koordinasi lintas instansi terus diperkuat untuk menjaga keamanan wilayah.
“Kami akan terus bersinergi dengan Avsec, TNI-Polri, dan instansi terkait untuk memastikan pengawasan jalur udara berjalan maksimal,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas kamtibmas di Kabupaten Mimika, terutama di daerah pedalaman dan pegunungan yang selama ini dinilai rentan terhadap dampak negatif konsumsi alkohol. (*)
Penulis: Djesica Putri
Editor: Marthen LL Moru










