Meski Lukas Enembe telah meninggal dunia, KPK memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat serta melakukan perampasan aset hasil korupsi.
JAKARTA, Koranpapua.id- Skandal korupsi Rp1,2 triliun yang menyeret mendiang Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, kembali dibuka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK saat ini melakukan pemeriksaan terhadap memeriksa lima saksi, termasuk Mikael Kambuaya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa 14 Oktober 2025.
Selain Mikael Kambuaya, empat saksi lain yang turut diperiksa adalah Komang Susyawati (karyawan BUMN), Lusi Kusuma Dewi (ibu rumah tangga).
Termasuk Ita Sari Mutiana S Abas (karyawan swasta/agen properti), dan Nurlia Lulu Fitriyani (branch operational manager Bank Mandiri).
Kasus yang sedang dalam penanganan KPK ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengelolaan dana penunjang operasional program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, dan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.
Budi menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri aliran dana korupsi serta pembelian aset mewah yang diduga berasal dari uang hasil korupsi.
Salah satu pihak yang turut diperiksa sebelumnya adalah Willie Taruna (WT), penyedia jasa money changer di Jakarta.
“Pemeriksaan terhadap WT dilakukan untuk mengungkap mekanisme pengaliran uang dan upaya pengembalian kerugian negara,” ungkap Budi.
KPK juga tengah mendalami keterlibatan pengusaha maskapai asal Singapura, Gibrael Isaak (GI), terkait dugaan pembelian private jet menggunakan dana hasil korupsi tersebut.
Meski Lukas Enembe telah meninggal dunia, KPK memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat serta melakukan perampasan aset hasil korupsi. (Redaksi)