Berdasarkan pengakuan pelaku, obat keras tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada konsumen di wilayah Kabupaten Mimika.
TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Resnarkoba Polres Mimika menyerahkan berkas perkara tahap I perkara tindak pidana peredaran obat keras berbahaya dengan tersangka berinisial A ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa 14 Oktober 2025.
Penyerahan kembali berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Mimika, berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/17/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 22 Agustus 2025.
Iptu Hempy Ona, SE, Kasihumas Polres Mimika menjelaskan, pengiriman berkas perkara dilakukan oleh BRIPKA Akbar Marfin dan BRIPDA M. Achlaqhul Abrar Ramadhan, personel Sat Resnarkoba Polres Mimika.
“Penyerahan pukul 13.15 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5, Mile 32, Timika. Berkas perkara diterima langsung oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika,” ujar Hempy.
Hempy menjelaskan kronologis kasus tersebut yakni, bermula pada Jumat 22 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIT.
Saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di sekitar Jalan Serui Mekar, Timika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kaur Bin opsnal Sat Resnakoba Ipda Heri Setiabudi, langsung menuju lokasi.
Sekitar pukul 18.30 WIT, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A, yang diduga sebagai pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menyimpan obat keras di kamar kos tempat tinggalnya.
Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 43 paket plastik bening kecil berisi obat keras jenis Dextromethorphan sebanyak 645 butir.
Berdasarkan pengakuan pelaku, obat keras tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada konsumen di wilayah Kabupaten Mimika.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Penulis: Jessica Putri
Editor: marthen LL Moru