“Kalau peringatan sudah berkali-kali, tapi tidak pernah diindahkan, bahkan tidak dibalas. Padahal mereka semua masih berdomisili di Timika”.
TIMIKA, Koranpapua.id- Tiga mantan pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, hingga saat ini masih menguasai empat unit mobil dinas pasca purna tugas (pensiun).
Upaya penarikan empat unit mobil sudah dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, namun mengalami hambatan sehingga belum berhasil diamankan.
Marthen Malissa, Kepala BPKAD Mimika, mengatakan pihaknya sudah berulang kali melakukan upaya penarikan, namun belum membuahkan hasil.
“Kami sudah mendatangi rumah mereka, tapi tidak pernah bertemu. Katanya berlibur, atau entah ke mana, kami juga tidak tahu,” ujar Marthen kepada awak media, Kamis 2 Oktober 2025.
Marthen menambahkan, keterlambatan pengembalian kendaraan ini menimbulkan kesan negatif di masyarakat, seolah pemerintah daerah tidak tegas dalam mengelola aset.
Padahal, menurutnya, BPKAD sudah mengirimkan surat peringatan berkali-kali, namun tidak pernah ditanggapi.
Berdasarkan data, tiga mantan pejabat berinisial HS, DK, dan CK masih menguasai empat kendaraan dinas. Salah satu di antara mereka bahkan menguasai dua unit sekaligus.
“Kalau peringatan sudah berkali-kali, tapi tidak pernah diindahkan, bahkan tidak dibalas. Padahal mereka semua masih berdomisili di Timika,” jelas Marthen.
Ia menegaskan, pengelolaan dan penarikan kembali aset daerah diatur dalam Permendagri No 02 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Mmilik Daerah. Karena itu diharapkan niat baik dari tiga mantan pejabat bersangkutan.
“Harapan kami, ada niat baik dari yang bersangkutan untuk segera mengembalikan kendaraan milik Pemda,” harap Marthen (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru