ADVERTISEMENT
Senin, Juni 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kasus Perkosaan Anak, Oknum Polisi di Mimika Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Penangkapan MK dilakukan pada 10 Januari 2025, dengan pelapor berinisial HD. Dalam laporan itu disebutkan, korban merupakan seorang siswi SMP kelas IX di Mimika.

26 September 2025
0
Dorong Eliminasi Malaria, Dinkes Mimika Seminar PHBS Tatanan Rumah Tangga di Enam Distrik

Kantor pengadilan Negeri Kota Timika kelas II. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada MK alias Mesak, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Timika pada Kamis, 25 September 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan MK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang memiliki hubungan keluarga,” sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

“Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Humas PN Timika, Gusta Pamungkas.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, S.H., pada sidang tuntutan 14 Agustus 2025, telah menuntut MK dengan hukuman serupa, yakni 18 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan.

MK yang berstatus anggota Polri berpangkat Aipda ditangkap penyidik Polres Mimika setelah dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2025 di Kelurahan Wonosari Jaya SP 4, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penangkapan MK dilakukan pada 10 Januari 2025, dengan pelapor berinisial HD. Dalam laporan itu disebutkan, korban merupakan seorang siswi SMP kelas IX di Mimika.

Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya kepada HD. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

22 Juni 2026
Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

22 Juni 2026
UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

22 Juni 2026
160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

Tergolong Barang Berisiko: Satgas Pasgat Amankan Senapan Angin Jenis PCP, Rencananya akan Dikirim ke Wamena

22 Juni 2026
160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

22 Juni 2026
Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

22 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post

Dua Korban Pembunuhan di Yahukimo Berhasil Dievakuasi ke RSUD Dekai, Polisi Janji Usut Tuntas

Gubernur Meki dan Delapan Bupati Tetapkan Sembilan Program Prioritas, Satgas Korpasgat Kawal Keberangkatan di Puncak Jaya

Gubernur Meki dan Delapan Bupati Tetapkan Sembilan Program Prioritas, Satgas Korpasgat Kawal Keberangkatan di Puncak Jaya

Proyek Bioetanol di Papua Selatan Masih Berlanjut, Wamen ESDM: Sudah Menyerap 3.000 Pekerja Lokal

Proyek Bioetanol di Papua Selatan Masih Berlanjut, Wamen ESDM: Sudah Menyerap 3.000 Pekerja Lokal

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id