ADVERTISEMENT
Jumat, Agustus 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kasus Perkosaan Anak, Oknum Polisi di Mimika Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Penangkapan MK dilakukan pada 10 Januari 2025, dengan pelapor berinisial HD. Dalam laporan itu disebutkan, korban merupakan seorang siswi SMP kelas IX di Mimika.

26 September 2025
0
Dorong Eliminasi Malaria, Dinkes Mimika Seminar PHBS Tatanan Rumah Tangga di Enam Distrik

Kantor pengadilan Negeri Kota Timika kelas II. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada MK alias Mesak, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Timika pada Kamis, 25 September 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan MK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang memiliki hubungan keluarga,” sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga

Yoris Raweyai: Ratusan Pengungsi Akibat Konflik di Puncak Sulit Kembali Pulang ke Rumah

Tidak Dilengkapi Dokumen, Belasan Kilogram Daging Kerbau Asap dan Reptil Dimusnahkan

“Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Humas PN Timika, Gusta Pamungkas.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, S.H., pada sidang tuntutan 14 Agustus 2025, telah menuntut MK dengan hukuman serupa, yakni 18 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan.

MK yang berstatus anggota Polri berpangkat Aipda ditangkap penyidik Polres Mimika setelah dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2025 di Kelurahan Wonosari Jaya SP 4, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penangkapan MK dilakukan pada 10 Januari 2025, dengan pelapor berinisial HD. Dalam laporan itu disebutkan, korban merupakan seorang siswi SMP kelas IX di Mimika.

Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya kepada HD. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Yoris Raweyai Sebut Konflik Papua Bukan Hal Baru, Perlu Ketegasan Presiden Prabowo

Yoris Raweyai: Ratusan Pengungsi Akibat Konflik di Puncak Sulit Kembali Pulang ke Rumah

7 Agustus 2026
Tidak Dilengkapi Dokumen, Belasan Kilogram Daging Kerbau Asap dan Reptil Dimusnahkan

Tidak Dilengkapi Dokumen, Belasan Kilogram Daging Kerbau Asap dan Reptil Dimusnahkan

7 Agustus 2026
Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

7 Agustus 2026
Setelah Menunggu Tiga Tahun, Akhirnya Ribuan Artefak Asal Papua di Amerika dikembalikan

Setelah Menunggu Tiga Tahun, Akhirnya Ribuan Artefak Asal Papua di Amerika dikembalikan

7 Agustus 2026
Sambut HUT RI di Mimika: 38 Regu Putri Meriahkan Gerak Jalan Kreasi, Wabup Emanuel: Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata

Sambut HUT RI di Mimika: 38 Regu Putri Meriahkan Gerak Jalan Kreasi, Wabup Emanuel: Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata

7 Agustus 2026
Bawa 940 Gram Ganja, Penumpang Asal Wamena Diamankan di Bandara Sentani

Bawa 940 Gram Ganja, Penumpang Asal Wamena Diamankan di Bandara Sentani

6 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    662 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kecelakaan Tunggal di Jalan Irigasi Timika, Pengendara Kabur Tinggalkan Motor

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post

Dua Korban Pembunuhan di Yahukimo Berhasil Dievakuasi ke RSUD Dekai, Polisi Janji Usut Tuntas

Gubernur Meki dan Delapan Bupati Tetapkan Sembilan Program Prioritas, Satgas Korpasgat Kawal Keberangkatan di Puncak Jaya

Gubernur Meki dan Delapan Bupati Tetapkan Sembilan Program Prioritas, Satgas Korpasgat Kawal Keberangkatan di Puncak Jaya

Proyek Bioetanol di Papua Selatan Masih Berlanjut, Wamen ESDM: Sudah Menyerap 3.000 Pekerja Lokal

Proyek Bioetanol di Papua Selatan Masih Berlanjut, Wamen ESDM: Sudah Menyerap 3.000 Pekerja Lokal

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id