ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Warning ASN! Pemprov Papua Barat Tidak Toleransi Terhadap Kasus Selingkuh dan Proyek Bermasalah

“Misalnya proyek yang seharusnya dilelang tetapi justru ditunjuk langsung, atau beberapa kegiatan yang dikendalikan oleh satu perusahaan saja, itu termasuk pelanggaran”.

25 September 2025
0
Warning ASN! Pemprov Papua Barat Tidak Toleransi Terhadap Kasus Selingkuh dan Proyek Bermasalah

Dr. Erwin P.H Saragih, S.H, M.H, Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MANOKWARI, Koranpapua.id- Mungkin ini menjadi peringatan serius seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

Pemprov Papua Barat telah berkomitmen untuk tidak akan memberi toleransi bagi ASN yang melanggar disiplin maupun kode etik.

ADVERTISEMENT

Setiap pelanggaran akan diproses melalui sidang Majelis Kode Etik (MKE) untuk menentukan sanksi, mulai dari teguran ringan hingga hukuman berat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dr. Erwin P.H Saragih, S.H, M.H, Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat menjelaskan, MKE telah dibentuk dan dilantik oleh Gubernur Dominggus Mandacan pada 4 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

Struktur MKE dipimpin oleh Sekretaris Daerah Papua Barat, dengan dukungan unsur terkait yang berwenang menegakkan disiplin ASN

MKE dibentuk untuk memastikan setiap pelanggaran etika ASN ditangani secara tegas dan tidak dibiarkan berlarut.

Erwin menyebutkan beberapa contoh kasus pelanggaran yang dibawa ke sidang kode etik. Diantaranya, ASN yang absen kerja hingga 28 hari akumulatif dalam setahun.

Termasuk kasus perselingkuhan atau pernikahan tanpa prosedur resmi, serta penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ASN yang terjerat kasus temuan BPK wajib disidangkan di MKE karena telah terbukti melanggar dalam sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR).

“Misalnya proyek yang seharusnya dilelang tetapi justru ditunjuk langsung, atau beberapa kegiatan yang dikendalikan oleh satu perusahaan saja, itu termasuk pelanggaran,” tegasnya kepada awak media di Manokwari, Rabu 24 September 2025.

Terkait pelanggaran ASN dalam setahun terakhir, Saragih mengaku belum menginventarisasi detail kasus karena baru menjabat.

Namun, ia memastikan ke depan majelis akan bekerja lebih tegas agar tidak ada ASN yang main-main dengan aturan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

12 Juni 2026
100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

12 Juni 2026
“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

12 Juni 2026
Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

12 Juni 2026
DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

12 Juni 2026
Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

12 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    597 shares
    Bagikan 239 Tweet 149
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Bahas Arah Pembangunan Papua Tengah, Gubernur dan Delapan Bupati Raker Tiga Hari di Mulia

Bahas Arah Pembangunan Papua Tengah, Gubernur dan Delapan Bupati Raker Tiga Hari di Mulia

UGM dan Freeport Perkuat Kerjasama Riset dan Penguatan SDM Papua

Produksi Tembaga Grasberg Block Cave Baru Pulih 2027 Usai Longsor

Insiden GBC, Freeport Terus Lakukan Upaya Evakuasi Lima Karyawan

Insiden GBC, Freeport Terus Lakukan Upaya Evakuasi Lima Karyawan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id