MANOKWARI, Koranpapua.id- Mungkin ini menjadi peringatan serius seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Pemprov Papua Barat telah berkomitmen untuk tidak akan memberi toleransi bagi ASN yang melanggar disiplin maupun kode etik.
Setiap pelanggaran akan diproses melalui sidang Majelis Kode Etik (MKE) untuk menentukan sanksi, mulai dari teguran ringan hingga hukuman berat.
Dr. Erwin P.H Saragih, S.H, M.H, Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat menjelaskan, MKE telah dibentuk dan dilantik oleh Gubernur Dominggus Mandacan pada 4 Agustus 2025 lalu.
Struktur MKE dipimpin oleh Sekretaris Daerah Papua Barat, dengan dukungan unsur terkait yang berwenang menegakkan disiplin ASN
MKE dibentuk untuk memastikan setiap pelanggaran etika ASN ditangani secara tegas dan tidak dibiarkan berlarut.
Erwin menyebutkan beberapa contoh kasus pelanggaran yang dibawa ke sidang kode etik. Diantaranya, ASN yang absen kerja hingga 28 hari akumulatif dalam setahun.
Termasuk kasus perselingkuhan atau pernikahan tanpa prosedur resmi, serta penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ASN yang terjerat kasus temuan BPK wajib disidangkan di MKE karena telah terbukti melanggar dalam sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR).
“Misalnya proyek yang seharusnya dilelang tetapi justru ditunjuk langsung, atau beberapa kegiatan yang dikendalikan oleh satu perusahaan saja, itu termasuk pelanggaran,” tegasnya kepada awak media di Manokwari, Rabu 24 September 2025.
Terkait pelanggaran ASN dalam setahun terakhir, Saragih mengaku belum menginventarisasi detail kasus karena baru menjabat.
Namun, ia memastikan ke depan majelis akan bekerja lebih tegas agar tidak ada ASN yang main-main dengan aturan. (Redaksi)