ADVERTISEMENT
Jumat, Februari 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Polres Mimika Bongkar Peredaran Uang Palsu, Terungkap Libatkan Oknum Anggota TNI Aktif

Tersangka mengakui mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang pria berinisial TMA alias R yang merupakan anggota TNI aktif sebanyak Rp10 juta.

18 September 2025
0

AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kapolres Mimika didampingi Kasatreskrim dan kasi Humas Polres Mimika pada konfrensi pers uang palsu di Mapolres 32 Kamis 18 September 2025. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Jajaran Polres Mimika mengungkap kasus peredaran uang palsu di Café Starlight yang berlokasi di kawasan Jalan Budi Utomo, Timika, Minggu 31 Juli Agustus 2025 dini hari.

Seorang perempuan bernama Ayu Mayang Segara alias Mayang alias Karla (25) ditetapkan sebagai tersangka, karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan rupiah palsu.

ADVERTISEMENT

AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kapolres Mimika menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang saksi curiga dengan uang pecahan Rp100 ribu yang dibayarkan tersangka di Kafe Starlight.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari laporan tersebut, tim Buser segera melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di rumah kosnya di Jalan Budi Utomo.

Baca Juga

Inisiator Papua Connection Serukan Hentikan Kekerasan Senjata di Papua, Guru dan Nakes Wajib Dilindungi

Ibu Pencari Karaka Diterkam Buaya di Sungai Agimuga Mimika, Peristiwa Tragis Disaksikan Anaknya

Dari tangan pelaku, polisi menyita total 69 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu.

“Rinciannya, tujuh lembar dari manajer kafe, 15 lembar dari sopir rental, dan 47 lembar ditemukan di kamar kos pelaku,” ungkapnya saat konfrensi pers di Mapolres 32 Kamis 18 September 2025.

Ayu Mayang Segara alias Mayang alias Karla (baju merah) ditetapkan sebagai tersangka. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang pria berinisial TMA alias R yang merupakan anggota TNI aktif sebanyak Rp10 juta.

Sebagian di antaranya sudah beredar di masyarakat, sementara sisanya dibuang di balkon kamar kosnya.

Kapolres mengatakan, modus tersangka yaitu menggunakan uang palsu untuk membayar tagihan kafe dan kegiatan hiburan lain.

Aksi ini terendus ketika salah satu saksi merasakan perbedaan fisik uang saat menerima pembayaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Polisi kini masih memburu pemasok utama uang palsu berinisial TMA alias R yang identitasnya sudah dikantongi. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Yon Parako 466 Pasgat TNI AU Perketat Pengamanan di Lapangan Terbang Sinak

Satgas Yon Parako 466 Pasgat TNI AU Perketat Pengamanan di Lapangan Terbang Sinak

26 Februari 2026
Pimpinan KKB Intan Jaya Undius Kogoya Dikabarkan Meninggal Dunia

Inisiator Papua Connection Serukan Hentikan Kekerasan Senjata di Papua, Guru dan Nakes Wajib Dilindungi

26 Februari 2026
Ibu Pencari Karaka Diterkam Buaya di Sungai Agimuga Mimika, Peristiwa Tragis Disaksikan Anaknya

Ibu Pencari Karaka Diterkam Buaya di Sungai Agimuga Mimika, Peristiwa Tragis Disaksikan Anaknya

26 Februari 2026
Bupati Johannes Rettob Luncurkan SITIMAN, Perkuat Pengawasan Pemerintah Berbasis Elektronik

Bupati Johannes Rettob Luncurkan SITIMAN, Perkuat Pengawasan Pemerintah Berbasis Elektronik

26 Februari 2026
Seluruh Tahanan Konflik Dibebaskan, Kwamki Narama Menuju Pusat Event Budaya

Seluruh Tahanan Konflik Dibebaskan, Kwamki Narama Menuju Pusat Event Budaya

26 Februari 2026
DJPb Provinsi Papua Matangkan Rencana Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan

DJPb Provinsi Papua Matangkan Rencana Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan

26 Februari 2026

POPULER

  • Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Bupati Mimika, Deiyai dan Dogiyai Turun ke Kapiraya Selasa 24 Februari

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Jania Basir Mengundurkan Diri dari Jabatan Kadis Perhubungan Mimika, Bupati: Akan Ditunjuk Penggantinya

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Ini Identitas Prajurit TNI yang Tewas Diserang KKB di Nabire

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Korpasgat Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja 1,7 Kilogram di Bandara Sentani Jayapura

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post

Yalimo Membara: Puluhan Rumah, Ruko, dan Fasilitas Umum Ludes, Kota Gelap Gulita, 500 Warga Mengungsi

Penanganan Pola ‘KAB’ Model Lama, Dukung Kadis DLH Mimika Terapkan Cara Baru Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga

Penanganan Pola ‘KAB’ Model Lama, Dukung Kadis DLH Mimika Terapkan Cara Baru Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga

Kadis P2KP Papua Tengah Dikeroyok, Mengaku Leher dan Telinga Kena Pukul, Kasus Ini Ditangani Polisi

Kadis P2KP Papua Tengah Dikeroyok, Mengaku Leher dan Telinga Kena Pukul, Kasus Ini Ditangani Polisi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id