PUNCAK JAYA, Koranpapua.id– Personil Polres Puncak Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran Minuman Keras (Miras) oplosan di wilayah hukum mereka.
Tiga pengedar ditangkap bersama barang bukti 110 liter Miras oplosan yang siap dipasarkan.
AKBP Achmad Fauzan, Kapolres Puncak Jaya dalam press release di Mapolres Puncak Jaya, Rabu 17 September 2025, mengatakan, saat ini tiga pengedar yang sudah ditetapkan tersangka, telah diamankan.
Selain ketiga tersangka MK, IA, dan AK, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 110 liter Miras siap edar, 225 liter bahan baku, serta peralatan produksi.
Polisi juga menemukan 640 liter bahan baku yang siap disuling. “Tiga tersangka ini berperan sebagai pembuat sekaligus pengedar,” ujar AKBP Achmad Fauzan dalam keterangannya.
Kapolres memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara seluruh barang bukti akan dimusnahkan.
“Ini merupakan keberhasilan dari Polres Puncak Jaya dalam menangkap dan menertibkan peredaran Miras yang selama ini sangat meresahkan masyarakat Puncak Jaya terkhusus di Mulia,” tambahnya.
Kapolres Achmad mengimbau kepada masyarakat segera melaporkan jika menemukan peredaran Miras, agar bersama-sama polisi mewujudkan Kota Mulia yang bebas dari dampak buruk minuman keras.
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru