ADVERTISEMENT
Rabu, April 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Cegah Kecurangan, Disperindag Mimika Tarik 104 Alat Ukur Minyak Tanah yang Tidak Akurat

Pemilik pangkalan yang kedapatan menggunakan alat ukur rusak, dimodifikasi, atau tidak ditera dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana.

12 September 2025
0
Cegah Kecurangan, Disperindag Mimika Tarik 104 Alat Ukur Minyak Tanah yang Tidak Akurat

Petugas dari Disperindag Mimika saat melakukan kegiatan tera dan tera ulang terhadap alat ukur minyak tanah. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melakukan kegiatan tera dan tera ulang terhadap alat ukur yang digunakan pangkalan minyak tanah.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Disperindag, Jalan Poros SP2–SP5, selama 10 hari, mulai 10 hingga 19 September 2025.

ADVERTISEMENT

Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian ukuran, mencegah kecurangan, serta melindungi hak pedagang dan konsumen.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Petrus Pali Amba, Kepala Disperindag Mimika, melalui Elisabeth Y. Macsurella, Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa tera dan tera ulang bertujuan memastikan seluruh alat ukur yang dipakai pangkalan tetap akurat.

Baca Juga

Ketua DPRK Mimika: Pembangunan TK Negeri di Pedalaman Perlu Pertimbangakan Keberadaan Sekolah Swasta

Sinergi Jaga Obyek Vital Udara, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Amankan Bandara dengan Humanis

“Memasuki hari ketiga, sudah sekitar 115 pangkalan yang menjalani tera dan tera ulang. Alat ukur berkapasitas 500 ml, 1 liter, 2 liter, 5 liter, dan 10 liter diperiksa, dan sejauh ini hasilnya akurat,” ungkap Elisabeth.

Dikatakan, hingga saat ini, Disperindag telah memeriksa 318 alat ukur, dengan hasil 214 dinyatakan lolos uji dan 104 tidak lolos karena ditemukan kebocoran atau ketidaksesuaian ukuran.

Alat ukur yang dinyatakan sah diberi tanda resmi, sementara pangkalan yang telah menjalani pemeriksaan ditempeli stiker khusus.

Adapun alat ukur yang gagal uji langsung ditarik dan wajib diganti dengan yang baru untuk kemudian ditera ulang.

Elisabeth mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli minyak tanah di pangkalan.

“Pastikan alat ukur yang digunakan memiliki tanda sah. Jika ragu, masyarakat berhak menanyakan langsung kepada pemilik pangkalan apakah sudah dilakukan tera maupun tera ulang,” pesannya.

Ia menegaskan, pemilik pangkalan yang kedapatan menggunakan alat ukur rusak, dimodifikasi, atau tidak ditera dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana.

Selain itu, tera dan tera ulang wajib dilakukan setiap tahun. Disperindag juga menggandeng Pertamina serta agen untuk memastikan ketertiban.

“Jika pangkalan tidak melakukan tera sesuai jadwal, maka tidak akan mendapat pasokan minyak tanah. Bahkan agen yang tidak menertibkan pangkalannya juga tidak akan disuplai Pertamina,” tegas Elisabeth. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Serapan APBD Mimika 2025 Baru 43 Persen, DPRD Peringatkan Potensi SILPA Membengkak

Ketua DPRK Mimika: Pembangunan TK Negeri di Pedalaman Perlu Pertimbangakan Keberadaan Sekolah Swasta

14 April 2026
Sinergi Jaga Obyek Vital Udara, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Amankan Bandara dengan Humanis

Sinergi Jaga Obyek Vital Udara, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Amankan Bandara dengan Humanis

14 April 2026
11 SPPG Disuspensi, Satgas MBG Mimika Perketat Pengawasan Program Makan Gratis, Besok Tim Turun Lapangan

11 SPPG Disuspensi, Satgas MBG Mimika Perketat Pengawasan Program Makan Gratis, Besok Tim Turun Lapangan

14 April 2026
Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

14 April 2026
Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

14 April 2026
MRP Merasa Tidak Dilibatkan Pemerintah dalam Pengambilan Kebijakan Strategis Daerah

MRP Merasa Tidak Dilibatkan Pemerintah dalam Pengambilan Kebijakan Strategis Daerah

14 April 2026

POPULER

  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Satgas Korpasgat TNI AU Bersama Petugas Bandara Sentani Gagalkan Pengiriman 2,46 Kg Ganja

Satgas Korpasgat TNI AU Bersama Petugas Bandara Sentani Gagalkan Pengiriman 2,46 Kg Ganja

Pemprov Papua Tengah Salurkan BBM ke Tiga Kabupaten Menggunakan Pesawat

Wagup Deinas Tegaskan Penanganan Stunting Tidak Hanya Tugas Dinas Kesehatan, Perlu Kolaborasi Semua Pihak

Gangguan Telekomunikasi Berulang di Sejumlah Wilayah di Papua, Aliansi Mahasiswa Datangi DPR RI

Gangguan Telekomunikasi Berulang di Sejumlah Wilayah di Papua, Aliansi Mahasiswa Datangi DPR RI

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id