ADVERTISEMENT
Jumat, Februari 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ada ASN Mimika yang ‘Nyambi’ Kerja di Tempat Lain, Pj Sekda: Melanggar Aturan dan Akan Ditertibkan

“Saya sudah menyurat ke Bupati dan PTFI. Kita tanya dia mau kerja di sini atau di atas, kalau mau di atas berarti harus berhenti sebagai pegawai pemerintah”.

10 September 2025
0
Ada ASN Mimika yang ‘Nyambi’ Kerja di Tempat Lain, Pj Sekda: Melanggar Aturan dan Akan Ditertibkan

Abraham Kateyau, Penjabat Sekda Mimika. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Informasi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Mimika yang ‘nyambi’ atau bekerja di samping pekerjaan utama, sudah sampai di telinga Abaraham Kateyau, Pj Sekda Mimika.

Menurut Abraham, berdasarkan laporan yang diterima, terdapat sejumlah ASN yang masih berstatus aktif sebagai pegawai di Pemkab Mimika, namun juga tercatat bekerja di daerah lain, termasuk di lembaga swasta.

ADVERTISEMENT

Selain masih menerima hak-hak yang dibayarkan Pemkab Mimika, praktik ‘nyambi’ pekerjaan oleh ASN telah melanggar aturan kepegawaian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait ini, Abraham mengatakan, segera melakukan pendataan dan selanjutnya ditertibkan.

Baca Juga

Pengcab Perbakin Mimika Resmi Dilantik, Bupati: Harus Konsisten, Jangan Timbul Tenggelam

Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

“Yang jelas mereka harus berhenti dari satu tempat baru mengabdi di tempat lain. Karena secara aturan tidak boleh, itu salah,” ujarnya di Timika, Selasa 9 September 2025.

Abraham menyebut, dari informasi yang diterimanya, terdapat lebih dari tiga ASN yang diduga mengabdi di luar daerah, namun hingga kini belum melapor ke pemerintah.

“Kalau ada SK pelantikan yang sah, kita bisa langsung berhentikan hak-haknya di sini. Mereka harus memilih, tetap mengabdi di Mimika atau pindah ke tempat lain,” tegasnya.

Selain di daerah lain, ada pula pegawai yang diketahui bekerja di perusahaan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Tembagapura

Abraham mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Mimika untuk menyurati pihak perusahaan.
“Saya sudah menyurat ke Bupati dan PTFI. Kita tanya dia mau kerja di sini atau di atas, kalau mau di atas berarti harus berhenti sebagai pegawai pemerintah,” tegasnya.

Dikatakan, praktik rangkap jabatan tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Prinsipnya, satu orang hanya boleh mengabdi di satu tempat. Kalau masih terima hak di dua tempat, maka harus dikembalikan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pengcab Perbakin Mimika Resmi Dilantik, Bupati: Harus Konsisten, Jangan Timbul Tenggelam

Pengcab Perbakin Mimika Resmi Dilantik, Bupati: Harus Konsisten, Jangan Timbul Tenggelam

27 Februari 2026
Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

27 Februari 2026
Pemkab Boven Digoel dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Cari Solusi Sisa pembayaran Lahan Bandara Tanah Merah

Pemkab Boven Digoel dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Cari Solusi Sisa pembayaran Lahan Bandara Tanah Merah

27 Februari 2026
Thom Beanal dalam Kenangan: Pemimpin Karismatik, Tenang dan Tidak Banyak Bicara

Thom Beanal dalam Kenangan: Pemimpin Karismatik, Tenang dan Tidak Banyak Bicara

27 Februari 2026
Percepat Penyelesaian Tapal Batas, Kapolda dan Bupati Mimika Turun Langsung ke Kapiraya

Percepat Penyelesaian Tapal Batas, Kapolda dan Bupati Mimika Turun Langsung ke Kapiraya

27 Februari 2026
Lemasko Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Tokoh Muda Mimika Alexsander Omaleng

Lemasko Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Tokoh Muda Mimika Alexsander Omaleng

27 Februari 2026

POPULER

  • Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    629 shares
    Bagikan 252 Tweet 157
  • Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Bupati Mimika, Deiyai dan Dogiyai Turun ke Kapiraya Selasa 24 Februari

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Jania Basir Mengundurkan Diri dari Jabatan Kadis Perhubungan Mimika, Bupati: Akan Ditunjuk Penggantinya

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Ini Identitas Prajurit TNI yang Tewas Diserang KKB di Nabire

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Korpasgat Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja 1,7 Kilogram di Bandara Sentani Jayapura

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Terbang dari Ilaga ke Timika, Helikopter PT Intan Angkasa Dilaporkan Hilang Kontak

Terbang dari Ilaga ke Timika, Helikopter PT Intan Angkasa Dilaporkan Hilang Kontak

Longsor di Tembagapura, Tujuh Pekerja Freeport Terjebak di Tambang Bawah Tanah, Proses Evakuasi Berlangsung

Evakuasi Masih Berlangsung, Ini Nama Tujuh Karyawan Freeport yang Terjebak Longsor di Underground

Pelaku Usaha di Timika Merugi Akibat Gangguan Internet, Pendapatan Menurun Drastis

Kualitas Layanan Broadband 4G Kembali Terganggu, Warga Mimika Dapat Nikmati Internet Gratis di Posko Merah Putih

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id