TIMIKA, Koranpapua.id– Informasi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Mimika yang ‘nyambi’ atau bekerja di samping pekerjaan utama, sudah sampai di telinga Abaraham Kateyau, Pj Sekda Mimika.
Menurut Abraham, berdasarkan laporan yang diterima, terdapat sejumlah ASN yang masih berstatus aktif sebagai pegawai di Pemkab Mimika, namun juga tercatat bekerja di daerah lain, termasuk di lembaga swasta.
Selain masih menerima hak-hak yang dibayarkan Pemkab Mimika, praktik ‘nyambi’ pekerjaan oleh ASN telah melanggar aturan kepegawaian.
Terkait ini, Abraham mengatakan, segera melakukan pendataan dan selanjutnya ditertibkan.
“Yang jelas mereka harus berhenti dari satu tempat baru mengabdi di tempat lain. Karena secara aturan tidak boleh, itu salah,” ujarnya di Timika, Selasa 9 September 2025.
Abraham menyebut, dari informasi yang diterimanya, terdapat lebih dari tiga ASN yang diduga mengabdi di luar daerah, namun hingga kini belum melapor ke pemerintah.
“Kalau ada SK pelantikan yang sah, kita bisa langsung berhentikan hak-haknya di sini. Mereka harus memilih, tetap mengabdi di Mimika atau pindah ke tempat lain,” tegasnya.
Selain di daerah lain, ada pula pegawai yang diketahui bekerja di perusahaan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Tembagapura
Abraham mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Mimika untuk menyurati pihak perusahaan.
“Saya sudah menyurat ke Bupati dan PTFI. Kita tanya dia mau kerja di sini atau di atas, kalau mau di atas berarti harus berhenti sebagai pegawai pemerintah,” tegasnya.
Dikatakan, praktik rangkap jabatan tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Prinsipnya, satu orang hanya boleh mengabdi di satu tempat. Kalau masih terima hak di dua tempat, maka harus dikembalikan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru