ADVERTISEMENT
Selasa, September 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ada ASN Mimika yang ‘Nyambi’ Kerja di Tempat Lain, Pj Sekda: Melanggar Aturan dan Akan Ditertibkan

“Saya sudah menyurat ke Bupati dan PTFI. Kita tanya dia mau kerja di sini atau di atas, kalau mau di atas berarti harus berhenti sebagai pegawai pemerintah”.

10 September 2025
0
Ada ASN Mimika yang ‘Nyambi’ Kerja di Tempat Lain, Pj Sekda: Melanggar Aturan dan Akan Ditertibkan

Abraham Kateyau, Penjabat Sekda Mimika. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Informasi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Mimika yang ‘nyambi’ atau bekerja di samping pekerjaan utama, sudah sampai di telinga Abaraham Kateyau, Pj Sekda Mimika.

Menurut Abraham, berdasarkan laporan yang diterima, terdapat sejumlah ASN yang masih berstatus aktif sebagai pegawai di Pemkab Mimika, namun juga tercatat bekerja di daerah lain, termasuk di lembaga swasta.

ADVERTISEMENT

Selain masih menerima hak-hak yang dibayarkan Pemkab Mimika, praktik ‘nyambi’ pekerjaan oleh ASN telah melanggar aturan kepegawaian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait ini, Abraham mengatakan, segera melakukan pendataan dan selanjutnya ditertibkan.

Baca Juga

Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

“Yang jelas mereka harus berhenti dari satu tempat baru mengabdi di tempat lain. Karena secara aturan tidak boleh, itu salah,” ujarnya di Timika, Selasa 9 September 2025.

Abraham menyebut, dari informasi yang diterimanya, terdapat lebih dari tiga ASN yang diduga mengabdi di luar daerah, namun hingga kini belum melapor ke pemerintah.

“Kalau ada SK pelantikan yang sah, kita bisa langsung berhentikan hak-haknya di sini. Mereka harus memilih, tetap mengabdi di Mimika atau pindah ke tempat lain,” tegasnya.

Selain di daerah lain, ada pula pegawai yang diketahui bekerja di perusahaan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Tembagapura

Abraham mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Mimika untuk menyurati pihak perusahaan.
“Saya sudah menyurat ke Bupati dan PTFI. Kita tanya dia mau kerja di sini atau di atas, kalau mau di atas berarti harus berhenti sebagai pegawai pemerintah,” tegasnya.

Dikatakan, praktik rangkap jabatan tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Prinsipnya, satu orang hanya boleh mengabdi di satu tempat. Kalau masih terima hak di dua tempat, maka harus dikembalikan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

21 September 2026
Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

21 September 2026
Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

21 September 2026
Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

21 September 2026
Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

21 September 2026
Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

21 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Terbang dari Ilaga ke Timika, Helikopter PT Intan Angkasa Dilaporkan Hilang Kontak

Terbang dari Ilaga ke Timika, Helikopter PT Intan Angkasa Dilaporkan Hilang Kontak

Longsor di Tembagapura, Tujuh Pekerja Freeport Terjebak di Tambang Bawah Tanah, Proses Evakuasi Berlangsung

Evakuasi Masih Berlangsung, Ini Nama Tujuh Karyawan Freeport yang Terjebak Longsor di Underground

Pelaku Usaha di Timika Merugi Akibat Gangguan Internet, Pendapatan Menurun Drastis

Kualitas Layanan Broadband 4G Kembali Terganggu, Warga Mimika Dapat Nikmati Internet Gratis di Posko Merah Putih

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id