ADVERTISEMENT
Minggu, Mei 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ada ASN Mimika yang ‘Nyambi’ Kerja di Tempat Lain, Pj Sekda: Melanggar Aturan dan Akan Ditertibkan

“Saya sudah menyurat ke Bupati dan PTFI. Kita tanya dia mau kerja di sini atau di atas, kalau mau di atas berarti harus berhenti sebagai pegawai pemerintah”.

10 September 2025
0
Ada ASN Mimika yang ‘Nyambi’ Kerja di Tempat Lain, Pj Sekda: Melanggar Aturan dan Akan Ditertibkan

Abraham Kateyau, Penjabat Sekda Mimika. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Informasi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Mimika yang ‘nyambi’ atau bekerja di samping pekerjaan utama, sudah sampai di telinga Abaraham Kateyau, Pj Sekda Mimika.

Menurut Abraham, berdasarkan laporan yang diterima, terdapat sejumlah ASN yang masih berstatus aktif sebagai pegawai di Pemkab Mimika, namun juga tercatat bekerja di daerah lain, termasuk di lembaga swasta.

ADVERTISEMENT

Selain masih menerima hak-hak yang dibayarkan Pemkab Mimika, praktik ‘nyambi’ pekerjaan oleh ASN telah melanggar aturan kepegawaian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait ini, Abraham mengatakan, segera melakukan pendataan dan selanjutnya ditertibkan.

Baca Juga

Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

Pemberian yang Tulus Bapak Paulus untuk Satgas TMMD di Kekwa-Mimika

“Yang jelas mereka harus berhenti dari satu tempat baru mengabdi di tempat lain. Karena secara aturan tidak boleh, itu salah,” ujarnya di Timika, Selasa 9 September 2025.

Abraham menyebut, dari informasi yang diterimanya, terdapat lebih dari tiga ASN yang diduga mengabdi di luar daerah, namun hingga kini belum melapor ke pemerintah.

“Kalau ada SK pelantikan yang sah, kita bisa langsung berhentikan hak-haknya di sini. Mereka harus memilih, tetap mengabdi di Mimika atau pindah ke tempat lain,” tegasnya.

Selain di daerah lain, ada pula pegawai yang diketahui bekerja di perusahaan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Tembagapura

Abraham mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Mimika untuk menyurati pihak perusahaan.
“Saya sudah menyurat ke Bupati dan PTFI. Kita tanya dia mau kerja di sini atau di atas, kalau mau di atas berarti harus berhenti sebagai pegawai pemerintah,” tegasnya.

Dikatakan, praktik rangkap jabatan tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Prinsipnya, satu orang hanya boleh mengabdi di satu tempat. Kalau masih terima hak di dua tempat, maka harus dikembalikan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pesta Babi, Papua, dan Paradoks Pembangunan Modern

Pesta Babi, Papua, dan Paradoks Pembangunan Modern

10 Mei 2026
Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

10 Mei 2026
Pemberian yang Tulus Bapak Paulus untuk Satgas TMMD di Kekwa-Mimika

Pemberian yang Tulus Bapak Paulus untuk Satgas TMMD di Kekwa-Mimika

10 Mei 2026
Kabel Laut Pukpuk: Perkuat Kolaborasi Bilateral Indonesia- Papua Nugini

Kabel Laut Pukpuk: Perkuat Kolaborasi Bilateral Indonesia- Papua Nugini

10 Mei 2026
Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

10 Mei 2026
Hingga Mei 2026: 11 WK Migas di Papua Tahap Produksi, Hasilkan 14 Ribu Barel Minyak per Hari

Hingga Mei 2026: 11 WK Migas di Papua Tahap Produksi, Hasilkan 14 Ribu Barel Minyak per Hari

10 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    870 shares
    Bagikan 348 Tweet 218
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    664 shares
    Bagikan 266 Tweet 166
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    622 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Terbang dari Ilaga ke Timika, Helikopter PT Intan Angkasa Dilaporkan Hilang Kontak

Terbang dari Ilaga ke Timika, Helikopter PT Intan Angkasa Dilaporkan Hilang Kontak

Longsor di Tembagapura, Tujuh Pekerja Freeport Terjebak di Tambang Bawah Tanah, Proses Evakuasi Berlangsung

Evakuasi Masih Berlangsung, Ini Nama Tujuh Karyawan Freeport yang Terjebak Longsor di Underground

Pelaku Usaha di Timika Merugi Akibat Gangguan Internet, Pendapatan Menurun Drastis

Kualitas Layanan Broadband 4G Kembali Terganggu, Warga Mimika Dapat Nikmati Internet Gratis di Posko Merah Putih

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id