ADVERTISEMENT
Minggu, April 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

PSU Pilkada Provinsi Papua, Benhur-Constant Dalilkan Partisipasi Pemilih Melebihi 100 Persen DPT

Pemohon juga menyebut oknum polisi tidak netral dengan melakukan tindakan intimidasi kepada sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

2 September 2025
0
Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi.(foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan PHPU dilakukan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.

ADVERTISEMENT

Pemohon mendalilkan selisih suaranya sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara dengan Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (Pihak Terkait), karena adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ini melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 62 tempat pemungutan suara (TPS). Ada TPS yang tingkat partisipasinya di atas 100 persen, ini yang kami dalilkan,” ujar Hardian Tuasamu selaku kuasa hukum Pemohon.

Baca Juga

Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

Komnas HAM Resmi Nyatakan 12 Warga Sipil Tewas dalam Kontak Tembak TNI-OPM di Puncak

Pernyataan Hardian secara daring ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025, Selasa 2 September 2025.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua selaku Termohon telah menetapkan hasil penghitungan suara pasca-PSU, yaitu Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 255.683 suara dan Paslon Nomor Urut 2 meraih 259.817 suara.

Selisih sebesar 4.134 suara atau 0,8 persen tersebut di bawah ambang batas untuk mengajukan permohonan PHPU Gubernur Papua ke MK yakni 10.310 suara atau 2 persen dari jumlah total suara sah.

Sementara Pemohon mengeklaim seharusnya mendapatkan 246.418 suara, unggul tipis dari Paslon Nomor Urut 2 atau Pihak Terkait dalam perkara ini yang semestinya hanya memperoleh 245.528 suara.

Penambahan suara kepada Pihak Terkait diduga karena adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen pada 62 TPS, yaitu terdiri dari dua TPS di Kabupaten Jayapura dan tujuh  TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Termasuk dua TPS di Kabupaten Biak, tiga TPS di Kabupaten Sarmi, dua TPS di Kabupaten Supiori, 25 TPS di Kabupaten Keerom, satu TPS di Kabupaten Waropen dan 20 TPS di Kota Jayapura.

Pemohon mengatakan adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen melanggar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Karena dalam pertimbangan hukum dan amar putusan menyatakan DPT yang digunakan dalam PSU adalah DPT yang digunakan juga dalam pemungutan suara serentak pada 27 November 2024.

Sebab itu tidak dibenarkan untuk menambah pemilih pada tiap-tiap TPS pada saat pelaksanaan PSU yang diselenggarakan pada 6 Agustus 2025.

Pemohon mengaku sudah menyampaikan keberatan secara berjenjang pada rapat pleno rekapitulasi di tingkat Distrik, Kabupaten, dan Provinsi.

Kemudian telah ada saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi untuk setiap kabupaten dan kota.

Meski demikian, Termohon mengabaikan keberatan dari Pemohon dan tidak mengindahkan saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi tersebut.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan ketidaknetralan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Bahlil Lahadia sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Bahlil dilaporkan terlalu sering melakukan kunjungan kerja ke Papua yang diduga untuk memenangkan pihak terkait.

Pemohon menyebut Penjabat (Pj) Papua Agus Fatoni melakukan kegiatan intervensi politik yang diduga untuk memberikan dukungan secara tidak langsung kepada Pihak Terkait di Yayasan Hikmah Al Bunayyah di Distrik Heram Kota Jayapura.

Kemudian Pemohon mendalilkan Bupati Keerom Piter Gusbager sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Kabupaten Keerom menggunakan kewenangannya untuk menggerakan kepala kampung untuk memenangkan Pihak Terkait.

Bahkan Pemohon juga menyebut oknum polisi tidak netral dengan melakukan tindakan intimidasi kepada sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dugaan intimidasi oknum polisi juga terhadap anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pengawas Pemilihan Distrik (Pandis), KPU Daerah, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Intimidasi yang dilakukan guna mengubah hasil penghitungan suara C. Hasil tingkat KPPS dan D. Hasil KWK tingkat Distrik agar memenangkan Paslon Nomor Urut 2 Fakhiri-Aryoko pada sejumlah daerah di Kabupaten/Kota se-Papua.

Karena itu, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 640 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Tahun 2024.

Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan dan diumumkan pada 20 Agustus 2025 pukul 22.40 WIT sepanjang perolehan suara di 92 TPS yang tersebar di sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

Serta memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan suara Pilgub Papua yang benar menurut Pemohon di atas.

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait akan digelar pada Kamis 4 September 2025 pukul 08.00 WIB yang dilaksanakan secara daring dari Ruang Sidang MK. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

19 April 2026
Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Resmi Bergulir, Diikuti 32 SMP di Mimika

Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Resmi Bergulir, Diikuti 32 SMP di Mimika

19 April 2026
Perkuat Pengembangan Pendidikan, Pemprov Papua Selatan Gandeng UNS Surakarta

Perkuat Pengembangan Pendidikan, Pemprov Papua Selatan Gandeng UNS Surakarta

19 April 2026
Komnas HAM Resmi Nyatakan 12 Warga Sipil Tewas dalam Kontak Tembak TNI-OPM di Puncak

Komnas HAM Resmi Nyatakan 12 Warga Sipil Tewas dalam Kontak Tembak TNI-OPM di Puncak

19 April 2026
Puluhan Liter Sopi Tanpa Pemilik Gagal Masuk Timika

Puluhan Liter Sopi Tanpa Pemilik Gagal Masuk Timika

19 April 2026
Kapolresta Rilis Pengungkapan Terbesar Narkoba di Empat Bulan Pertama 2026, Mencapai 8,3 Kg

Kapolresta Rilis Pengungkapan Terbesar Narkoba di Empat Bulan Pertama 2026, Mencapai 8,3 Kg

18 April 2026

POPULER

  • Evakuasi Guru yang Menderita Sakit di Distrik Hoya Masih Terkendala Cuaca Buruk

    Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Sepuluh Tahun Dana Otsus Dikucurkan ke Papua, Hasilnya Masyarakat Tidak Melihat Secara Nyata, Tahun Depan Nilainya Turun

Sepuluh Tahun Dana Otsus Dikucurkan ke Papua, Hasilnya Masyarakat Tidak Melihat Secara Nyata, Tahun Depan Nilainya Turun

Realisasi APBD 2025 Capai 51 Persen, Pj Gubernur Papua Instruksikan Geser Anggaran Jika Program Sulit Dilaksanakan

Realisasi APBD 2025 Capai 51 Persen, Pj Gubernur Papua Instruksikan Geser Anggaran Jika Program Sulit Dilaksanakan

Tadi Pagi Wilayah Nduga Diguncang Gempa 4.4 Magnitudo

Tadi Pagi Wilayah Nduga Diguncang Gempa 4.4 Magnitudo

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id