ADVERTISEMENT
Jumat, April 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Kabar Gembira, Kurangi Beban Masyarakat, Denda Pajak di Mimika Dihapus hingga Desember 2025

“Sebab jika hanya menunggu masyarakat melunasi dendanya, kemungkinan besar tidak akan terbayar karena jumlahnya terlalu besar”.

28 Agustus 2025
0
KNKT Investigasi Insiden Pesawat di Bandara Ilaga, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Lokasi

Johannes Rettob, Bupati Mimika. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.

Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta HUT ke-29 Kabupaten Mimika pada Oktober mendatang.

ADVERTISEMENT

Johanes Rettob, Bupati Mimika, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan denda pajak dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dan juga sekaligus mendorong pelunasan tunggakan serta meningkatkan kepatuhan dan penerimaan daerah.

Baca Juga

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

“Setelah kami cek, cukup banyak masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Karena itu, melalui kebijakan ini kami harap masyarakat tetap sadar pentingnya membayar pajak,” ujar Bupati, Rabu 27 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa di satu sisi pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini sejalan dengan sistem pemberian dana insentif dari pemerintah pusat yang disesuaikan dengan besaran PAD.

“Kalau melihat denda pajak di Mimika cukup tinggi, kami menilai lebih baik dibebaskan. Sebab jika hanya menunggu masyarakat melunasi dendanya, kemungkinan besar tidak akan terbayar karena jumlahnya terlalu besar,” terangnya.

Ia berharap kebijakan penghapusan denda pajak ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali tertib dalam pembayaran pajak daerah.

Kebijakan ini berlaku mulai hari ini hingga Desember 2025, tanpa batasan periode. Artinya, denda pajak dari tahun berapapun dihapuskan.

“Saya berharap setelah ini, masyarakat lebih taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak,” pungkasnya.(*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

16 April 2026
Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

16 April 2026
Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

16 April 2026
Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

16 April 2026
Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

16 April 2026
Baru Kembalikan Rp502 Juta, Temuan Rp28 Miliar di KPU Mimika Masih Diusut

Baru Kembalikan Rp502 Juta, Temuan Rp28 Miliar di KPU Mimika Masih Diusut

16 April 2026

POPULER

  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
KNKT Investigasi Insiden Pesawat di Bandara Ilaga, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Lokasi

Polisi Amankan Komponen Motor Diduga Hasil Curanmor di Timika, Rencananya akan Dikirim ke Saumlaki

Posyandu Jadi Pilar Kesehatan, Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Posyandu Jadi Pilar Kesehatan, Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor

PSU Pilkada Papua, Paslon BTM-CK Layangkan Gugatan ke MK

Resmi Gugat ke MK, BTM-CK: Bukan Hanya Tentang Kemenangan, Tapi Soal Ini

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id