ADVERTISEMENT
Minggu, Januari 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Wakil Bupati Emanuel Kemong Serahkan Remisi untuk 342 Narapidana, Tiga Langsung Bebas

"Kepada tiga narapidana yang bebas selamat berkumpul kembali dengan keluarga, tidak mengulangi perbuatannya dan semangat berjuang dalam hidup”.

18 Agustus 2025
0
Wakil Bupati Emanuel Kemong Serahkan Remisi untuk 342 Narapidana, Tiga Langsung Bebas

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong memberikan salam kepada narapidana Lapas Kelas IIB Timika yang mendapat remisi pada Minggu 17 Agustus 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sebanyak 342 Narapidana (Napi) Kelas IIB Timika, Kabupaten Mimika mendapatkan remisi bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI), Minggu 17 Agustus 2025.

Pemberian remisi tersebut diserahkan Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika dalam upacara yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Timika.

ADVERTISEMENT

Hadir bersama Wakil Bupati, Abraham Kateyau, Pj Sekda Mimika, Primus Natikaperiyau, Ketua DPRK Mimika dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun 342 Napi yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari 191 Napi mendapat remisi umum 17 Agustus, dan 207 orang mendapat Remisi Dasawarsa.

Baca Juga

Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

Satgas Wirakas Dampingi Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan di Puncak dan Puncak Jaya

Dari total Napi yang mendapatkan remisi tersebut, tiga diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Untuk diketahui Remisi Dasawarsa ini diberikan pada setiap 10 tahun bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI.

Besaran Kepmen Remisi Dasawarsa Adalah 1/12 dari masa pidana dengan maksimun pengurangan tiga bulan atau 90 hari.

“Remisi ini diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Wabup Emanuel.

Wabup berharap pemberian remisi itu dapat jadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik selama dalam proses pembinaan di Lapas maupun setelah nanti bebas.

“Kepada tiga narapidana yang bebas selamat berkumpul kembali dengan keluarga, tidak mengulangi perbuatannya dan semangat berjuang dalam hidup,” ungkapnya.

Sementara Mansur Yunus Ghafur, Kepala Lapas Timika menjelaskan, tahun ini warga binaan mendapatkan dua remisi yakni, remisi umum dan dasawarsa.

Dijelaskan, Remisi Dasawarsa ini berlaku setiap 10 tahun dengan besaran remisi dasawarsa 1/12 lama pidana atau paling tinggi tiga bulan.

Sementara remisi umum ada tahapan, tahun pertama dapat 1 bulan, tahun kedua dua bulan dan seterusnya dengan maksimal tujuh bulan.

“Untuk yang mendapat remisi harus memenuhi syarat berkelakuan baik dan syarat administratif tidak terdaftar dalam register F atau melakukan pelanggaran dan juga tidak punya perkara lain,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

25 Januari 2026
Satgas Wirakas Dampingi Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan di Puncak dan Puncak Jaya

Satgas Wirakas Dampingi Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan di Puncak dan Puncak Jaya

25 Januari 2026
Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

25 Januari 2026
Personel Polres Mimika Diajak untuk Miliki Hati yang Tulus dan Penuh Empati

Personel Polres Mimika Diajak untuk Miliki Hati yang Tulus dan Penuh Empati

25 Januari 2026
Pembangunan Perbatasan Menjadi Beranda Depan Negara, Gubernur Fakhiri: Papua Tidak Lagi Diposisikan Wilayah Terluar

Pembangunan Perbatasan Menjadi Beranda Depan Negara, Gubernur Fakhiri: Papua Tidak Lagi Diposisikan Wilayah Terluar

25 Januari 2026
Satgas Yonif 113 Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Pedalaman Intan Jaya, Kaler Mayani: Terima Kasih TNI

Satgas Yonif 113 Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Pedalaman Intan Jaya, Kaler Mayani: Terima Kasih TNI

25 Januari 2026

POPULER

  • Pemkab Mimika Pastikan Buka Penerimaan CPNS 2026, Kuota 274 Formasi

    Pemkab Mimika Pastikan Buka Penerimaan CPNS 2026, Kuota 274 Formasi

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Tim Percepatan Papua Bukan Kebutuhan Mendesak, Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan dan Bebani APBD

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Hendak Beribadah, Ibu Rumah Tangga Ditikam dan Tewas di Depan Gerbang Gereja

    634 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Tembak Mati Beberapa Anggota Separatis, Koops Habema Rebut Dua Markas Utama OPM Kodap XVI Yahukimo

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Masyarakat Empat Kampung di Distrik Gome Utara-Puncak Nyatakan Sikap Tolak OPM

Masyarakat Empat Kampung di Distrik Gome Utara-Puncak Nyatakan Sikap Tolak OPM

76 Narapidana di Tanah Papua Bebas di HUT ke-80 RI

76 Narapidana di Tanah Papua Bebas di HUT ke-80 RI

Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Aset Puluhan Miliar Milik Pengusaha di Timika

Kasus Dugaan Korupsi Venue Aerosport Rp79 Miliar di Mimika Bebas Intervensi Politik

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id