TIMIKA, Koranpapua.id- Sebanyak 342 Narapidana (Napi) Kelas IIB Timika, Kabupaten Mimika mendapatkan remisi bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI), Minggu 17 Agustus 2025.
Pemberian remisi tersebut diserahkan Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika dalam upacara yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Timika.
Hadir bersama Wakil Bupati, Abraham Kateyau, Pj Sekda Mimika, Primus Natikaperiyau, Ketua DPRK Mimika dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun 342 Napi yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari 191 Napi mendapat remisi umum 17 Agustus, dan 207 orang mendapat Remisi Dasawarsa.
Dari total Napi yang mendapatkan remisi tersebut, tiga diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Untuk diketahui Remisi Dasawarsa ini diberikan pada setiap 10 tahun bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI.
Besaran Kepmen Remisi Dasawarsa Adalah 1/12 dari masa pidana dengan maksimun pengurangan tiga bulan atau 90 hari.
“Remisi ini diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Wabup Emanuel.
Wabup berharap pemberian remisi itu dapat jadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik selama dalam proses pembinaan di Lapas maupun setelah nanti bebas.
“Kepada tiga narapidana yang bebas selamat berkumpul kembali dengan keluarga, tidak mengulangi perbuatannya dan semangat berjuang dalam hidup,” ungkapnya.
Sementara Mansur Yunus Ghafur, Kepala Lapas Timika menjelaskan, tahun ini warga binaan mendapatkan dua remisi yakni, remisi umum dan dasawarsa.
Dijelaskan, Remisi Dasawarsa ini berlaku setiap 10 tahun dengan besaran remisi dasawarsa 1/12 lama pidana atau paling tinggi tiga bulan.
Sementara remisi umum ada tahapan, tahun pertama dapat 1 bulan, tahun kedua dua bulan dan seterusnya dengan maksimal tujuh bulan.
“Untuk yang mendapat remisi harus memenuhi syarat berkelakuan baik dan syarat administratif tidak terdaftar dalam register F atau melakukan pelanggaran dan juga tidak punya perkara lain,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru