JAYAPURA, Koranpapua.id- Terdapat 76 Narapidana (Napi) di seluruh tanah Papua dibebaskan bertepatan dengan momen HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025.
Puluhan Napi tersebut termasuk dalam 2.138 Napi di tanah Papua yang menerima remisi umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa.
Agus Fatoni, Pj Gubernur Papua ketika menyerahkan remisi di Lapas Kelas IIA Abepura, Jayapura mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap seluruh masyarakat Papua, termasuk para Napi.
“Ini sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat Papua agar turut merayakan HUT ke-80 Republik Indonesia, termasuk warga binaan. Mereka tetap bagian dari bangsa ini,” ujar Agus.
Agus mengimbau agar para warga binaan tetap mematuhi aturan dan mengikuti seluruh ketentuan selama menjalani masa pembinaan.
Pada kesempatan yang sama, Agus menyampaikan pesan kepada masyarakat luas, agar tidak terlibat dalam peredaran Narkoba maupun pelanggaran hukum lainnya.
Masyarakat juga diharapkan agar bisa menerima kembali warga binaan yang sudah dinyatakan bebas, demi menjaga kedamaian dan bersama-sama membangun Tanah Papua.
Herman Mulawarman dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Papua, menyampaikan, remisi umum diberikan kepada 1.962 narapidana.
Sementara remisi khusus yang langsung bebas berjumlah 76 orang, sehingga total keseluruhan sebanyak 2.138 narapidana di seluruh tanah Papua.
Untuk di Kabupaten Mimika, penyerahan Remisi umum dan Remisi Dasawarsa langsung diberikan Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika di Lapas Kelas IIB Timika.
Sebanyak 342 Narapida mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan, dengan tiga narapidana langsung dinyatakan bebas. (Redaksi)