TIMIKA, Koranpapua.id- Tim Opsnal Polsek Mimika Baru berhasil meringkus dua pelaku percobaan pencurian yang disertai penikaman di Timika, Jumat malam 18 Juli 2025.
Kedua pelaku berinisial A (24) dan JT (37) ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Bhayangkara, area eks Pasar Lama, sekitar dua jam setelah kejadian.
AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ujarnya
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah badik yang digunakan saat aksi dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang dipakai sebagai sarana kejahatan.
Kapolsek menjelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 21.50 WIT di sebuah toko pakaian di Jalan Budi Utomo, Timika.
Saat itu kedua pelaku berpura-pura hendak membeli pakaian, lalu mencoba merampas telepon genggam milik Muhammad Raffa (10), anak pemilik toko.
Korban sempat mempertahankan barangnya, sehingga salah satu pelaku mengeluarkan badik dan menikam korban satu kali di bagian perut kiri.
Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Mimika, setelah korban dilarikan ke RSUD.\
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Satreskrim Polres Mimika.
“Kami membantu melakukan penangkapan, namun proses penyidikan sepenuhnya akan ditangani Polres Mimika,” jelasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru