ADVERTISEMENT
Senin, September 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Aroanop Mimika ‘Meredup’, Polisi Sebut Terhambat Keterangan Saksi Kunci

Penetapan tersangka dalam kasus korupsi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, karena sifatnya yang khusus dan tidak kedaluwarsa

10 Juli 2025
0
Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Aroanop Mimika ‘Meredup’, Polisi Sebut Terhambat Keterangan Saksi Kunci

Ilustrasi jembatan gantung.(foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan penghubung antara Kampung Aroanop dan Kampung Banti di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, belakangan ini terkesan ‘meredup’.

Padahal kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp11,884 miliar dari APBD Mimika tahun 2023 itu, beberapa waktu lalu sempat ramai menjadi perbincangan masyarakat dan pemberitaan media.

ADVERTISEMENT

AKP Rian Oktaria, Kasatreskrim Polres Mimika menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menetapkan tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Masih dalam lidik sehingga kami belum bisa menentukan tersangka. Jembatan ini masih dalam tahap pertanyaan, karena jawaban dari Pemda sendiri belum ada, maksudnya orang-orang siapa-siapa yang terlibat,” ujarnya kepada wartawan Selasa malam 8 Juli 2025.

Baca Juga

SiLPA Mimika 2025 Capai Rp1,116 Triliun, Sebagian Dipakai Tutup Defisit APBD 2026

Samuel Yogi: Koperasi Mimika Harus Mandiri, Jangan Bergantung Proposal

Sejauh ini, enam orang telah dimintai keterangan terkait kasus ini, namun status mereka belum ditetapkan.

Rian menambahkan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai perintah Kapolres Mimika, dan saat ini penyidik Reskrim sedang memeriksa dokumen adendum yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Rian juga menyampaikan bahwa, salah satu kendala dalam pengungkapan kasus ini adalah berhubungan dengan status Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR Mimika yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Menurutnya, Robert Mayaut dianggap sebagai saksi kunci yang sangat penting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi jembatan Aroanop.

“Yang bersangkutan, seperti pa Robert, istilahnya adalah ‘kata kunci’. Sekarang terhalang dengan kegiatan seperti ini (penahanan),” jelasnya.

Rian menekankan bahwa penetapan tersangka dalam kasus korupsi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, karena sifatnya yang khusus dan tidak kedaluwarsa.

“Berbeda dengan kasus pencurian kendaraan bermotor yang bisa langsung menetapkan tersangka. Kalau kasus seperti ini, prosesnya akan panjang,” jelasnya.

“Kami harus memeriksa dokumen demi dokumen, orang per orang, dan berkoordinasi dengan kantor atau lembaga terkait seperti pemerintah daerah,” tambahnya.

Selain itu, penetapan status tersangka juga memerlukan koordinasi dengan kejaksaan, mengingat peran jaksa dalam proses pemeriksaan.

Mengenai kontraktor proyek, Rian menyatakan bahwa mereka sejauh ini cukup kooperatif.

“Kami menunggu situasi stabil dulu, baru kami akan koordinasi lebih lanjut. Sementara itu, kami terus berkoordinasi dengan PPATK,” tutupnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kabut Asap Selimuti Timika, Jarak Pandang Turun di Bawah 2 Kilometer

Kabut Asap Selimuti Timika, Jarak Pandang Turun di Bawah 2 Kilometer

28 September 2026
SiLPA Mimika 2025 Capai Rp1,116 Triliun, Sebagian Dipakai Tutup Defisit APBD 2026

SiLPA Mimika 2025 Capai Rp1,116 Triliun, Sebagian Dipakai Tutup Defisit APBD 2026

28 September 2026
Samuel Yogi: Koperasi Mimika Harus Mandiri, Jangan Bergantung Proposal

Samuel Yogi: Koperasi Mimika Harus Mandiri, Jangan Bergantung Proposal

28 September 2026
Kemarau Panjang Ganggu Pangan Warga Jila, Pemkab Mimika Kirim 1,3 Ton Beras

Kemarau Panjang Ganggu Pangan Warga Jila, Pemkab Mimika Kirim 1,3 Ton Beras

28 September 2026
Serapan APBD Mimika Baru 44 Persen, Pemkab Kejar Ketertinggalan hingga Akhir Tahun

Serapan APBD Mimika Baru 44 Persen, Pemkab Kejar Ketertinggalan hingga Akhir Tahun

28 September 2026
Satgas Pasgat dan Warga Koroway Batu Bersihkan Lingkungan Permukiman

Satgas Pasgat dan Warga Koroway Batu Bersihkan Lingkungan Permukiman

26 September 2026

POPULER

  • Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • TPNPB Klaim Enam Anggotanya Terluka dalam Serangan Udara di Nduga

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Sekolah Mengajarkan Ilmu, Rumah Membentuk Jiwa Anak

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Konsultan BPKAD di Yahukimo

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

Ikrar Setia Kepada Ibu Pertiwi, Empat Anggota KKB Mengaku Menyesal Pisah dari NKRI

Ikrar Setia Kepada Ibu Pertiwi, Empat Anggota KKB Mengaku Menyesal Pisah dari NKRI

Pesawat Kargo Alda Air Alami Insiden Pecah Ban di Bandara Mulia

Pesawat Kargo Alda Air Alami Insiden Pecah Ban di Bandara Mulia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id