TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan penghubung antara Kampung Aroanop dan Kampung Banti di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, belakangan ini terkesan ‘meredup’.
Padahal kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp11,884 miliar dari APBD Mimika tahun 2023 itu, beberapa waktu lalu sempat ramai menjadi perbincangan masyarakat dan pemberitaan media.
AKP Rian Oktaria, Kasatreskrim Polres Mimika menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menetapkan tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Masih dalam lidik sehingga kami belum bisa menentukan tersangka. Jembatan ini masih dalam tahap pertanyaan, karena jawaban dari Pemda sendiri belum ada, maksudnya orang-orang siapa-siapa yang terlibat,” ujarnya kepada wartawan Selasa malam 8 Juli 2025.
Sejauh ini, enam orang telah dimintai keterangan terkait kasus ini, namun status mereka belum ditetapkan.
Rian menambahkan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai perintah Kapolres Mimika, dan saat ini penyidik Reskrim sedang memeriksa dokumen adendum yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Rian juga menyampaikan bahwa, salah satu kendala dalam pengungkapan kasus ini adalah berhubungan dengan status Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR Mimika yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Menurutnya, Robert Mayaut dianggap sebagai saksi kunci yang sangat penting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi jembatan Aroanop.
“Yang bersangkutan, seperti pa Robert, istilahnya adalah ‘kata kunci’. Sekarang terhalang dengan kegiatan seperti ini (penahanan),” jelasnya.
Rian menekankan bahwa penetapan tersangka dalam kasus korupsi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, karena sifatnya yang khusus dan tidak kedaluwarsa.
“Berbeda dengan kasus pencurian kendaraan bermotor yang bisa langsung menetapkan tersangka. Kalau kasus seperti ini, prosesnya akan panjang,” jelasnya.
“Kami harus memeriksa dokumen demi dokumen, orang per orang, dan berkoordinasi dengan kantor atau lembaga terkait seperti pemerintah daerah,” tambahnya.
Selain itu, penetapan status tersangka juga memerlukan koordinasi dengan kejaksaan, mengingat peran jaksa dalam proses pemeriksaan.
Mengenai kontraktor proyek, Rian menyatakan bahwa mereka sejauh ini cukup kooperatif.
“Kami menunggu situasi stabil dulu, baru kami akan koordinasi lebih lanjut. Sementara itu, kami terus berkoordinasi dengan PPATK,” tutupnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru