TIMIKA, Koranpapua.id– Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Sempan, Jalan Yos Sudarso Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ketahuan melakukan pelanggaran dalam proses penyaluran Pertalite.
Meski tidak disampaikan secara jelas pelanggaran dimaksud, namun Pertamina akhirnya memutuskan untuk memberhentikan penyaluran bahan bakar minyak jenis Pertalite ke SPBU 8A.999.01 milik usaha PT Enterpa.
Vifki Leondo, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah, mengungkapkan bahwa SPBU Sempan saat ini dalam masa pembinaan.
Karenanya kepada masyarakat yang biasa membeli BBM di SPBU tersebut, disarankan beralih ke SPBU lain.
“Pembinaan dilakukan karena ditemukan pelanggaran dalam proses penyaluran Pertalite,” Kata Vifki dalam keterangan singkatnya, Kamis 19 Juni 2025.
Dikatakan, penghentian sementara penyaluran Pertalite ke SPBU SPBU 8A.999.01 terhitung sejak 17 Juni hingga 23 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa Pertamina akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap penyaluran BBM subsidi.
“Hal ini untuk memastikan penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran ke masyarakat sesuai dengan peruntukannya yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021,” tegasnya.
Vifki Leondo menyarankan masyarakat Timika untuk membeli BBM subsidi Pertalite di SPBU 84.999.01 di Nawapiri, Jalan Yos Sudarso, dan SPBU 84.999.03 di Jalan Hasanudin, Timika.
Kepada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk atau menemukan kendala dan hambatan distribusi di lapangan dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.
“Pertamina memastikan stok BBM subsidi Pertalite di Timika dalam keadaan aman untuk pendistribusian ke masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru