ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 31, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Ketahuan Lakukan Pelanggaran, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite ke SPBU Sempan Timika

Untuk memastikan penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran ke masyarakat sesuai dengan peruntukannya yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

19 Juni 2025
0
Ketahuan Lakukan Pelanggaran, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite ke SPBU Sempan Timika

Nampak depan SPBU di Jalan Yos Sudarso, Sempan Timika. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Sempan, Jalan Yos Sudarso Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ketahuan melakukan pelanggaran dalam proses penyaluran Pertalite.

Meski tidak disampaikan secara jelas pelanggaran dimaksud, namun Pertamina akhirnya memutuskan untuk memberhentikan penyaluran bahan bakar minyak jenis Pertalite ke SPBU 8A.999.01 milik usaha PT Enterpa.

ADVERTISEMENT

Vifki Leondo, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah, mengungkapkan bahwa SPBU Sempan saat ini dalam masa pembinaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Karenanya kepada masyarakat yang biasa membeli BBM di SPBU tersebut, disarankan beralih ke SPBU lain.

Baca Juga

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

“Pembinaan dilakukan karena ditemukan pelanggaran dalam proses penyaluran Pertalite,” Kata Vifki dalam keterangan singkatnya, Kamis 19 Juni 2025.

Dikatakan, penghentian sementara penyaluran Pertalite ke SPBU SPBU 8A.999.01 terhitung sejak 17 Juni hingga 23 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa Pertamina akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap penyaluran BBM subsidi.

“Hal ini untuk memastikan penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran ke masyarakat sesuai dengan peruntukannya yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021,” tegasnya.

Vifki Leondo menyarankan masyarakat Timika untuk membeli BBM subsidi Pertalite di SPBU 84.999.01 di Nawapiri, Jalan Yos Sudarso, dan SPBU 84.999.03 di Jalan Hasanudin, Timika.

Kepada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk atau menemukan kendala dan hambatan distribusi di lapangan dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.

“Pertamina memastikan stok BBM subsidi Pertalite di Timika dalam keadaan aman untuk pendistribusian ke masyarakat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

30 Juli 2025
Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

30 Juli 2025
Pencuri Motor Ditangkap di Jayanti-Timika, Pelaku sudah Dua Kali Masuk Penjara

Pencuri Motor Ditangkap di Jayanti-Timika, Pelaku sudah Dua Kali Masuk Penjara

30 Juli 2025
200 Ekor Sapi asal Merauke Disiapkan untuk Penuhi Protein Hewani Masyarakat Papua Tengah

200 Ekor Sapi asal Merauke Disiapkan untuk Penuhi Protein Hewani Masyarakat Papua Tengah

30 Juli 2025
Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami untuk Wilayah Utara Papua, Mimika Dipastikan Aman

Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami untuk Wilayah Utara Papua, Mimika Dipastikan Aman

30 Juli 2025
Provinsi Papua Tengah Tempati Posisi Teratas Realisasi APBD Tahun 2025

Provinsi Papua Tengah Tempati Posisi Teratas Realisasi APBD Tahun 2025

30 Juli 2025

POPULER

  • Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 59 Tahun, Berbeda dengan PNS. Berikut Penjelasannya

    Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka. Ini Formasi dan Syaratnya

    1287 shares
    Bagikan 515 Tweet 322
  • Cegah Tindak Pidana DD, Kejati Papua Gandeng Pemprov Papua Tengah Sosialisasi Program Jaga Desa

    722 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Mimika Keluarkan Tujuh Himbauan

    667 shares
    Bagikan 267 Tweet 167
  • 129 Amunisi Kaliber 7,62 mm Ditemukan di TPA Iwaka Mimika

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Lima Anggota Polres Puncak Jaya Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Tegaskan Komitmen Tegakkan Disiplin

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Ketua KPU Papua Steve Dumbon Diberhentikan Sementara

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Festival Seni Budaya Papua di Surabaya Berakhir Ricuh, Sejumlah Pengunjung Pingsan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Selamat Bekerja untuk 846 CPNS Formasi 2024 Provinsi Papua Tengah

Selamat Bekerja untuk 846 CPNS Formasi 2024 Provinsi Papua Tengah

Dinkes Mimika Pastikan ‘Obat Biru’ Kembali Tersedia di Awal Juli 2025

Dinkes Mimika Pastikan ‘Obat Biru’ Kembali Tersedia di Awal Juli 2025

Sampaikan Duka Cita Mendalam, Pangdam XVII/Cenderawasih Sambangi Keluarga Almarhum Serka Seger Mulyana

Sampaikan Duka Cita Mendalam, Pangdam XVII/Cenderawasih Sambangi Keluarga Almarhum Serka Seger Mulyana

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id