ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tambang Nikel Raja Ampat: Menambang Tanpa Restu Adat, Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, Melainkan Dosa Terhadap Leluhur

Apakah mereka sanggup menghormati bukan hanya hukum positif, tapi juga hukum adat yang hidup, budaya komunal, dan iman religius masyarakat Papua yang sangat menghormati alam?

9 Juni 2025
0
Aktivitas Tambang Nikel di Raja Empat Dihentikan Sementara, Klaim Telah Lakukan Berbagai Program Keberlanjutan

Gabriel Zezo, Tokoh Flobamora Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Oleh: Gabriel Zezo Tokoh Flobamora Mimika

RAJA Ampat adalah anugerah Tuhan yang dititipkan kepada masyarakat adat Papua. Gugusan pulau kecil, laut biru jernih, dan keanekaragaman hayati yang luar biasa bukan hanya milik Indonesia, tapi warisan dunia.

ADVERTISEMENT

Namun kini, warisan itu terancam oleh aktivitas pertambangan nikel yang mengincar pulau-pulau kecil, bahkan wilayah konservasi dan tanah adat yang selama ini dilindungi oleh hukum adat dan nilai-nilai budaya yang sakral.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tambang di Raja Ampat bukan hanya persoalan izin, tapi persoalan nilai kehidupan.

Baca Juga

Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

Kenaikan Harga Material dan BBM, Pemkab Mimika Evaluasi Menyeluruh Struktur Nilai Proyek 2026

Di sinilah hukum formal negara, kebijakan investasi, dan kepentingan pasar global diuji.

Apakah mereka sanggup menghormati bukan hanya hukum positif, tapi juga hukum adat yang hidup, budaya komunal, dan iman religius masyarakat Papua yang sangat menghormati alam?

Adat Papua: Komunal, Religius, dan Sakral

Tanah bagi masyarakat Papua bukan sekadar lahan. Ia adalah ibu. Laut bukan hanya tempat mencari ikan, tapi ruang sakral tempat berlangsungnya ritus adat, tempat leluhur dipercaya tinggal, dan tempat manusia berelasi secara spiritual dengan Sang Pencipta.

Nilai-nilai adat Papua bersifat komunal-religius, di mana alam bukan milik individu, tapi milik bersama yang dipercayakan oleh leluhur untuk dijaga.

Masyarakat tidak mengambil dari alam melebihi kebutuhannya, karena mereka percaya bahwa kerusakan alam adalah bentuk penghinaan terhadap roh nenek moyang dan kehendak Tuhan.

Dalam pandangan ini, menambang tanpa restu adat dan merusak alam adalah bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan dosa terhadap leluhur dan bentuk pengkhianatan terhadap keseimbangan kosmik.

Negara yang mengaku menghormati kebhinekaan tidak boleh membiarkan kekuatan ekonomi merusak nilai-nilai sakral ini.

Legal Tapi Tidak Adil

Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi sejumlah perusahaan tambang memang mungkin sah secara administratif.

Tapi keabsahan formal tidak serta-merta berarti keadilan. Hukum yang tidak berpihak pada rakyat kecil, tidak menghormati adat, dan membiarkan alam rusak  adalah hukum yang kehilangan jiwanya.

Konstitusi Indonesia sendiri mengakui keberadaan masyarakat hukum adat (Pasal 18B UUD 1945), serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H ayat 1).

Maka penolakan masyarakat adat terhadap tambang adalah bentuk partisipasi konstitusional yang wajib dihormati, bukan dicurigai atau direpresi.

Kita Tak Bisa Makan Nikel di Masa Depan

Nikel adalah logam strategis, tapi ia bukan sumber kehidupan.

Tidak ada yang bisa makan nikel ketika laut tercemar dan hutan hancur. Pariwisata Raja Ampat memberi kehidupan jangka panjang dan berkelanjutan bagi warga lokal, dengan tetap menjaga adat dan harmoni alam.

Sementara tambang, sekali merusak, akan meninggalkan luka permanen pada tanah, laut, dan jiwa masyarakat.

Kita harus memilih: pembangunan yang merusak atau pembangunan yang bermartabat?

Seruan untuk Negara dan Dunia

Kami tokoh Flobamora yg sudah menyatu di tanah Papua menyerukan kepada negara untuk hormatilah adat Papua bukan sebagai formalitas budaya, tapi sebagai fondasi hidup masyarakat yang harus dijaga.

Moratorium tambang di kawasan adat dan konservasi adalah langkah minimum. Lebih jauh, semua kebijakan yang menyangkut tanah adat harus dimulai dari persetujuan sejati masyarakat  bukan hanya tanda tangan di atas kertas, tetapi persetujuan yang berangkat dari hati nurani dan nilai adat.

Dan kepada dunia jangan membeli logam dari tanah yang dijarah. Jangan berbangga menggunakan kendaraan listrik jika sumber bahan bakunya berasal dari penghancuran rumah adat, hutan sakral, dan laut suci.

Raja Ampat bukan tanah kosong. Ia adalah tanah adat yang hidup. Ia bukan proyek investasi. Ia adalah peradaban yang tak tergantikan. Maka jangan biarkan tambang menjadi kisah penyesalan yang datang terlambat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

1 Juni 2026
Sterilisasi Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II, Tim Jibom Gegana Polda Papua Bertolak ke Biak

Sterilisasi Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II, Tim Jibom Gegana Polda Papua Bertolak ke Biak

1 Juni 2026
Mahasiswa UTU Asal Papua Yulianus Petege, Raih Juara Pada Ajang Fotografi Internasional

Mahasiswa UTU Asal Papua Yulianus Petege, Raih Juara Pada Ajang Fotografi Internasional

1 Juni 2026
Pemkab Mimika Siapkan Tempat Ibadah Sementara Pasca Kebakaran Gereja Katalik Poumako

Kenaikan Harga Material dan BBM, Pemkab Mimika Evaluasi Menyeluruh Struktur Nilai Proyek 2026

1 Juni 2026
Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

Pemkab Mimika Siapkan Tempat Ibadah Sementara Pasca Kebakaran Gereja Katalik Poumako

1 Juni 2026
Papua Mahkota Keanekaragaman Hayati, Ditengah Maraknya Pemburuan Liar

Papua Mahkota Keanekaragaman Hayati, Ditengah Maraknya Pemburuan Liar

1 Juni 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    818 shares
    Bagikan 327 Tweet 205
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Ledakan Diduga Bom Terjadi di Biak, Lima Orang Tewas dan Tiga Lainnya Hilang

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • 42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Satgas ODC Ringkus ‘EK’ Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Ini Berbagai Aksi Kriminalnya

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • Paulus Waterpauw Desak Komunikasi Pemerintah dan Masyarakat Adat Lebih Aktif

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • Film Pesta Babi dan Teman Tagar Maira Hadirkan Narasi Kemanusiaan yang Jujur di Tanah Papua

    513 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
Next Post
FKDM Himbau Jaga Mimika Aman dan Damai, Tinggalkan Dinamika Pilkada, Sambut Natal dengan Sukacita

Tekan Resiko Kecelakaan Akibat Pengemudi Dipengaruhi Minuman Beralkohol, Polres Mimika Diminta Tingkatkan Patroli

Covid 19 Kembali Muncul di Indonesia, Dinkes Papua Tengah Ingatkan Masyarakat Selalu Waspada

Wujudkan Mimika ‘Rumah Kita Bersama’, Dekranasda Gagas Pengembangan Kerajinan Berbasis Kearifan Lokal

Wujudkan Mimika 'Rumah Kita Bersama', Dekranasda Gagas Pengembangan Kerajinan Berbasis Kearifan Lokal

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id