ADVERTISEMENT
Jumat, April 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tambang Nikel Raja Ampat: Menambang Tanpa Restu Adat, Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, Melainkan Dosa Terhadap Leluhur

Apakah mereka sanggup menghormati bukan hanya hukum positif, tapi juga hukum adat yang hidup, budaya komunal, dan iman religius masyarakat Papua yang sangat menghormati alam?

9 Juni 2025
0
Aktivitas Tambang Nikel di Raja Empat Dihentikan Sementara, Klaim Telah Lakukan Berbagai Program Keberlanjutan

Gabriel Zezo, Tokoh Flobamora Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Oleh: Gabriel Zezo Tokoh Flobamora Mimika

RAJA Ampat adalah anugerah Tuhan yang dititipkan kepada masyarakat adat Papua. Gugusan pulau kecil, laut biru jernih, dan keanekaragaman hayati yang luar biasa bukan hanya milik Indonesia, tapi warisan dunia.

ADVERTISEMENT

Namun kini, warisan itu terancam oleh aktivitas pertambangan nikel yang mengincar pulau-pulau kecil, bahkan wilayah konservasi dan tanah adat yang selama ini dilindungi oleh hukum adat dan nilai-nilai budaya yang sakral.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tambang di Raja Ampat bukan hanya persoalan izin, tapi persoalan nilai kehidupan.

Baca Juga

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

Di sinilah hukum formal negara, kebijakan investasi, dan kepentingan pasar global diuji.

Apakah mereka sanggup menghormati bukan hanya hukum positif, tapi juga hukum adat yang hidup, budaya komunal, dan iman religius masyarakat Papua yang sangat menghormati alam?

Adat Papua: Komunal, Religius, dan Sakral

Tanah bagi masyarakat Papua bukan sekadar lahan. Ia adalah ibu. Laut bukan hanya tempat mencari ikan, tapi ruang sakral tempat berlangsungnya ritus adat, tempat leluhur dipercaya tinggal, dan tempat manusia berelasi secara spiritual dengan Sang Pencipta.

Nilai-nilai adat Papua bersifat komunal-religius, di mana alam bukan milik individu, tapi milik bersama yang dipercayakan oleh leluhur untuk dijaga.

Masyarakat tidak mengambil dari alam melebihi kebutuhannya, karena mereka percaya bahwa kerusakan alam adalah bentuk penghinaan terhadap roh nenek moyang dan kehendak Tuhan.

Dalam pandangan ini, menambang tanpa restu adat dan merusak alam adalah bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan dosa terhadap leluhur dan bentuk pengkhianatan terhadap keseimbangan kosmik.

Negara yang mengaku menghormati kebhinekaan tidak boleh membiarkan kekuatan ekonomi merusak nilai-nilai sakral ini.

Legal Tapi Tidak Adil

Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi sejumlah perusahaan tambang memang mungkin sah secara administratif.

Tapi keabsahan formal tidak serta-merta berarti keadilan. Hukum yang tidak berpihak pada rakyat kecil, tidak menghormati adat, dan membiarkan alam rusak  adalah hukum yang kehilangan jiwanya.

Konstitusi Indonesia sendiri mengakui keberadaan masyarakat hukum adat (Pasal 18B UUD 1945), serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H ayat 1).

Maka penolakan masyarakat adat terhadap tambang adalah bentuk partisipasi konstitusional yang wajib dihormati, bukan dicurigai atau direpresi.

Kita Tak Bisa Makan Nikel di Masa Depan

Nikel adalah logam strategis, tapi ia bukan sumber kehidupan.

Tidak ada yang bisa makan nikel ketika laut tercemar dan hutan hancur. Pariwisata Raja Ampat memberi kehidupan jangka panjang dan berkelanjutan bagi warga lokal, dengan tetap menjaga adat dan harmoni alam.

Sementara tambang, sekali merusak, akan meninggalkan luka permanen pada tanah, laut, dan jiwa masyarakat.

Kita harus memilih: pembangunan yang merusak atau pembangunan yang bermartabat?

Seruan untuk Negara dan Dunia

Kami tokoh Flobamora yg sudah menyatu di tanah Papua menyerukan kepada negara untuk hormatilah adat Papua bukan sebagai formalitas budaya, tapi sebagai fondasi hidup masyarakat yang harus dijaga.

Moratorium tambang di kawasan adat dan konservasi adalah langkah minimum. Lebih jauh, semua kebijakan yang menyangkut tanah adat harus dimulai dari persetujuan sejati masyarakat  bukan hanya tanda tangan di atas kertas, tetapi persetujuan yang berangkat dari hati nurani dan nilai adat.

Dan kepada dunia jangan membeli logam dari tanah yang dijarah. Jangan berbangga menggunakan kendaraan listrik jika sumber bahan bakunya berasal dari penghancuran rumah adat, hutan sakral, dan laut suci.

Raja Ampat bukan tanah kosong. Ia adalah tanah adat yang hidup. Ia bukan proyek investasi. Ia adalah peradaban yang tak tergantikan. Maka jangan biarkan tambang menjadi kisah penyesalan yang datang terlambat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

16 April 2026
Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

16 April 2026
Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

16 April 2026
Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

16 April 2026
Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

16 April 2026
Baru Kembalikan Rp502 Juta, Temuan Rp28 Miliar di KPU Mimika Masih Diusut

Baru Kembalikan Rp502 Juta, Temuan Rp28 Miliar di KPU Mimika Masih Diusut

16 April 2026

POPULER

  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
FKDM Himbau Jaga Mimika Aman dan Damai, Tinggalkan Dinamika Pilkada, Sambut Natal dengan Sukacita

Tekan Resiko Kecelakaan Akibat Pengemudi Dipengaruhi Minuman Beralkohol, Polres Mimika Diminta Tingkatkan Patroli

Covid 19 Kembali Muncul di Indonesia, Dinkes Papua Tengah Ingatkan Masyarakat Selalu Waspada

Wujudkan Mimika ‘Rumah Kita Bersama’, Dekranasda Gagas Pengembangan Kerajinan Berbasis Kearifan Lokal

Wujudkan Mimika 'Rumah Kita Bersama', Dekranasda Gagas Pengembangan Kerajinan Berbasis Kearifan Lokal

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id