ILAGA, Koranpapua.id- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak diminta untuk memprioritaskan honorer yang sudah mengabdi diatas lima tahun untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025.
Pernyataan itu disampaikan Thomas Tabuni, S.IP, Ketua DPRK Puncak usai menggelar pertemuan dengan Kaswadi, Kepala BKPSDM Puncak, Kamis 5 Juni 2025.
Hadir bersama Thomas, wakil ketua, anggota, dan Ketua Komisi I DPRK Puncak.
“Kami sudah dapat informasi bahwa proses pengangkatan CPNS dengan kuota 500 itu, masih tersisa 105 formasi yang sedang proses seleksi,” ujarnya.
Karenanya untuk kuota yang ada, diharapkan agar diprioritaskan bagi honorer OAP maupun non OAP yang sudah mengabdi diatas lima tahun.
“Misalnya di kantor DPRK ini, ada delapan orang yang sudah mengabdi hampir delapan tahun. Dan ini sudah menjadi temuan karena sudah keluar dari mekanisme pengangkatan,” tegas Thomas.
Dikatakan, selama ini ia menilai kurang adanya kerjasama yang baik dan kurangnya transparansi yang dilakukan BKPSDM kepada DPRK Puncak dalam proses seleksi CPNS.
Oleh karena itu, kedepan perlu dibangun sinergitas antara lembaga DPRK dan BKPSDM Puncak agar proses seleksi CPNS bisa berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat Puncak.
Perius Denilson Wonda, Ketua Komisi I DPRK Puncak menambahkan, sesuai dengan regulasi maka pembagian kuota CPNS Puncak adalah 80 persen OAP dan 20 persen Non Papua.
“Kami akan tetap kawal selama penerimaan ini khusus untuk OAP. Kami sudah dapat informasi bahwa banyak honorer yang sudah kerja tujuh sampai delapan tahun belum diangkat, sementara ada kepala dinas masukkan sopir atau keluarganya. Ini tidak boleh lagi terjadi,” tegas Denilson.
Sementara itu Kepala BKPSDM Puncak Kaswadi ditemui di tempat berbeda mengatakan, kuota Honorer K2 untuk Kabupaten Puncak sebanyak 500 Formasi.
Namun pada saat verifikasi data dari BKPSDM diperoleh 395 formasi.
“Formasi ini masuk CPNS sebanyak 309 dan 86 masuk dalam formasi PPPK (P3K). Terdapat sisa formasi sebanyak 105 yang belum terakomodir,” pungkasnya.
Sisa Formasi ini akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama dengan DPRK Puncak. “Kami juga minta DPRK nanti ikut verifikasi,” ujarnya.
Menurut Kaswadi, dari hasil rapat bersama DPRK Puncak disepakati bahwa 105 sisa formasi ini akan diutamakan kepada honorer yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun, terhitung dari 1 Agustus 2015 ke bawah. Maka ijazah yang terhitung hanya dari 1 Agustus ke bawah.
“Apabila ijazah honorer di atas tanggal ketentuan, maka tidak akan terhitung tetapi terhitung ijasah yang berada di bawah ketentuan tersebut,” jelasnya.
Dan apabila tidak memenuhi ketentuan yang ada, maka honorer tersebut bisa dinyatakan tidak lulus atau tidak lolos verivikasi di sistem. (Redaksi)