TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, telah menetapkan besaran anggaran Dana Desa (DD) atau Dana Kampung (DK) untuk sebutan Papua tahun 2025.
Dikuncurkannya DK ini sebagai instrument penting untuk mendorong pembangunan yang merata di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua Tengah.
Diharapkan melalui DK ini dapat merningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.
Termasuk meningkatkan perekonomian yang berimbas terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat kampung.
Khusus untuk delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah, Kemenkeu RI telah menetapkan nilai DK dengan besaran yang berbeda, namun cukup signifikan.
Mengutip klik pendidikan, Kamis 29 Mei 2025 menyebutkan, dari delapan kabupaten di Papua Tengah menempatkan Kabupaten Puncak Jaya sebagai penerima Dana Kampung tertinggi yakni sebesar Rp275.517.473.000.
Berikut rincian lengkap alokasi Dana Kampung tahun 2025 untuk Delapan Provinsi di Papua Tengah:
- Kabupaten Puncak Jaya Rp275.517.473.000.
- Kabupaten Puncak Rp185.746.586.000.
- Kabupaten Paniai Rp178.618.284.000.
- Kabupaten Mimika Rp130.178.674.000.
- Kabupaten Intan Jaya Rp97.661.785.000;
- Kabupaten Dogiyai Rp84.116.775.000.
- Kabupaten Nabire Rp73.752.753.000.
- Kabupaten Deiyai Rp63.756.350.000.
Untuk diketahui tujuan dilakokasikan DK tahun 2025 adalah untuk meningkatkan kesejahtaraan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi yang berkelajutan.
Dana ini juga diarahkan untuk penanganan kemiskinan eksrem, ketahanan pangan, dan penguatan kampung yang adaptif terhadap perubahan iklim.
Termasuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Misalnya melalui pengembangan UMKM dan koperasi. (Redaksi)