ADVERTISEMENT
Selasa, Desember 9, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Peringati May Day 2025, Buruh Mimika Sampaikan Empat Tuntutan kepada Pemerintah

"Kami selalu utamakan dialog atau diskusi dan silaturahmi untuk mendapat solusi demi kebaikan buruh. Harap melalui dialog ini memperoleh hasil yang baik untuk masa depan buruh”.

1 Mei 2025
0

Silfina Pampang Sekretaris Disnakertrans, Sirhan Salilama Ketua Komite Exekutif Partai Buruh Mimika, Yudha Noya Koordinator Audiens ketenagakerjaan foto bersama peserta Iptu Putu Kasat Intelkam Polres Mimika usai audiens, Kamis 1 Mei 2025. (foto:redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Bertepatan dengan memperingati Hari Buruh (May Day) yang jatuh hari ini, Kamis 1 Mei 2025, Buruh Mimika, Papua Tengah, melakukan audiensi ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dan Polres Mimika.

Audiens yang berlangsung di Aula Restoran Raja Ikan Bakar SP3, dihadiri Silfina Pampang, Sekretaris Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi mewakili Paulus Yanengga, Kepala Disnakertrans.

ADVERTISEMENT

Hadir juga Deki Rasuh, Kepala Seksi Syarat Kerja Dinas dan Sri Rahmi, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Tengah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara Kapolres Mimika Bhilyandha Hildiario Budiman diwakiki Iptu Putu Dhayana, Kasat Intel.

Baca Juga

Satgas Korpasgat TNI AU Pastikan Akses Udara Jelang Natal di Distrik Sugapa Berlangsung Aman dan Lancar

Diskop Mimika Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Usaha Kopi dan Noken Tembus Pasar Lebih Luas

Untuk perwakilan buruh dihadiri Sirhan Salima, Ketua DPD Partai Buruh Mimika dan Yudha Noya selaku Koordinator Audiensi Ketenagakerjaan.

Dalam audiens tersebut serikat buruh menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.

Satu, lindungi buruh dalam Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru.

Dua, wujudkan upah layak /UMSK Mimika.

Tiga, aktifkan Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Mimika.

Empat, melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.

Sirhan Salilama, Ketua Komite Exekutif Partai Buruh Mimika dalam sambutannya mengungkapkan perayaan May Day tahun ini dikemas dalam bentuk audiens ketenagakerjaan bersama pemerintah dan kepolisian.

Perayaan berbeda dengan tahun sebelumnya dimana masa buruh turun ke jalan-jalan menyampaikan aspirasi.

Melalui dialog ini bertujuan agar perayaan May Day lebih soft sesuai permintaan Kapolres agar tetap menciptakan suasana yang aman dan kondusif tanpa menghilangkan maknanya.

Dikatakan, melalaui ruang dialog ini perlu melakukan perlindungan buruh dengan cara bersilaturahmi bersama Disnakertrans dan TNI-Polri.

Dengan suatu harapan perjuangan kesejahteraan buruh jauh lebih baik kedepannya.

Ia meminta pemerintah segera mengaktifkan Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Mimika.

Ini bertujuan agar dapat membantu pekerja mengikuti sidang dalam memperjuangkan hak-haknya, dengan biaya akomodasi lebih kecil daripada harus ke Jayapura.

Subhan Umar, perwakilan pekerja dari PUK SPSI dalam sambutan menyampaikan harapan agar buruh yang bekerja area Freeport, selain mendapat upah yang layak harus mendapat jaminan keamanan.

“Kami selalu utamakan dialog atau diskusi dan silaturahmi untuk mendapat solusi demi kebaikan buruh. Harap melalui dialog ini memperoleh hasil yang baik untuk masa depan buruh,” harapnya.

Sementara Iptu Putu Dhayana, Kasat Intelkam Polres Mimika mengapresiasi kepada buruh Mimika dalam merayakan momen May Day yang diisi dengan dialog untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah.

Putu berharap buruh di Mimika melakukan kegiatan terpusat melalui audiensi secara sederhana jauh lebih produktif tanpa mengurangi makna peringatan hari buruh.

Ia berharap empat poin yang disampaikan buruh dapat ditindaklannjut oleh Pemkab Mimika demi membawa manfaat untuk nasib buruh kedepan.

Selfina Papang, Sekretaris Disnakertrans menjelaskan hasil diskusi ini akan dilanjutkan kepada pimpinan.

Dikatakan, May Day bukan hanya sebuah momentum biasa tetapi lebih pada keadilan pekerja, karenanya harus diperjuangkan baik oleh pemerintah, pengusaha dan buruh.

Ini sesuai tema May Day tahun 2025 yakni “Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional” dan tag line ‘May Day is Kolaborasi Day’,

Dengan dasar ini katanya, pemerintah berkomitmen mendukung dan selalu siap mendengar suara buruh.

“Terima kasih buruh sudah mempercayakan kami Disnakertrans untuk fasilitasi selesaikan setiap persoalan di Timika maupun yang lanjutkan  di PHI Jayapura,” ujarnya.

Disnakertrans akan selalu membuka pintu ruang kerja untuk menerima pengaduan dalam menyelesaikan setiap persoalan berhubungan hak-hak buruh yang tidak terpenuhi.

Silfina menjelaskan untuk upah Pemkab Mimika sudah melakukan upaya melalui dewan pengupahan untuk merumuskan dan telah mendapatkan hasilnya.

Pertama, berdasarkan SK Gubernur Papua Tengah nomor 258 Tahun 2024 telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Mimika tahun 2025.

Berikut besaran upah buruh yang dibayarkan setiap bulan

  1. Upah Minimum Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 5.005.678 (lima juta lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).
  2. Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika tahun 2025 yaitu:
  3. Sektor pertambangan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
  4. Sektor konstruksi sebesar Rp5.130.819 (lima juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus sembilan belas rupiah).
  5. Bagi perusahaan jasa kontruksi yang bekerja di area PT Freeport Indonesia wajib membayar sesuai UMS sektor pertambangan sebagaimana dimaksud pada poin 2 tersebut diatas.

Kedua: Upah minimum tersebut diktum kesatu hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun atau lebih, besarnya upah berpedoman pada struktur dan skala upah.

Ketiga: Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

Keempat: Perusahaan yang telah memiliki upah lebih tinggi daripada upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Kelima: Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

Keenam: Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dikecualikan bagi pekerja/buruh usaha mikro dan usaha kecil.

Ketujuh: Perusahaan dilarang melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

Kedelapan: Bagi perusahaan yang membayar upah pekerja/buruh dibawah/lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Ia mengungkapkan saat ini Disnakertrans terus melakukan sosialisasi SK Gubernur Papua Tengah tersebut di lingkungan PTFI dan privatisasi terkait penerapan upah tersebut.

Kepada buruh, Silfina mengingatkan jika penerapan UMK tidak sesuai SK Gubernur harus dilaporkan kepada dewan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Papua Tengah.

Terkait tuntutan serikat pekerja agar aktifkan PHI di Mimika, Silfina menjelaskan Disnaker telah melakukan upaya audiens dengan MA, PN Jayapura dan PN Timika.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat dukungan Gubernur Papua Tengah ke MA, termasuk melengkapi semua fasilitas pendukungnya.

“Sebenarnya sesuai rencana tepat May Day ini kita launching PHI, tapi masih ada kendala sarana dan prasarana dan lain-lain maka belum bisa dilaksanakan,” pungkasnya.

Masih Ada Perusahaan yang Tidak patuhi SK Gubernur Papua Tengah

Deki Rasuh, Kepala Seksi Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika menjelaskan pembahasan upah sudah selesai dan SK Gubernur Papua Tengah sudah ada dan saat ini  sekarang dalam tahap sosialisasi.

Menurutnya, permasalahan saat ini adalah, masih terdapat perusahaan yang belum membayar  upah sesuai SK tersebut dengan beragam alasan.

Ia menjelaskan untuk buruh konstruksi yang bekerja di area tambang dengan faktor risiko yang tinggi, perusahaan harus membayar upahnya sama dengan buruh tambang sebesar Rp6 juta per bulan.

Namun buruh konstruksi yang bekerja meskipun sama-sama di area tambang, tetapi faktor risikonya kecil upahnya dibayarkan sesuai jasa konstruksi.

Ia menegaskan dewan pengupahan dalam membahas dan merumuskan tidak hanya semata-mata berdasarkan dari sisi aturan.

Tetapi berpatok juga pada azas keadilan dengan berbagai pertimbangan faktor risiko di tempat kerja.

Sri Rahmi, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Papua Tengah dalam audiens mengemukakan, berbicara soal upah pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus berkolaborasi dengan pengusaha dan buruh serta aparat keamanan.

Ia menjelaskan, tugas Pemkab Mimika mengusulkan hasil rumusan upah dan Pemerintah Provinsi menetapkan.

Setelah ada keputusan SK yang menjadi dasar, maka semua harus tunduk dan melaksanakan SK tersebut. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Korpasgat TNI AU Pastikan Akses Udara Jelang Natal di Distrik Sugapa Berlangsung Aman dan Lancar

Satgas Korpasgat TNI AU Pastikan Akses Udara Jelang Natal di Distrik Sugapa Berlangsung Aman dan Lancar

8 Desember 2025
Diskop Mimika Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Usaha Kopi dan Noken Tembus Pasar Lebih Luas

Diskop Mimika Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Usaha Kopi dan Noken Tembus Pasar Lebih Luas

8 Desember 2025
Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Timika dan Bayang-Bayang Kekerasan Jalanan, Kenapa Terjadi Berulang?

8 Desember 2025
Papua Hingga Jawa Masuk Zona Siaga Longsor dan Banjir

Papua Hingga Jawa Masuk Zona Siaga Longsor dan Banjir

8 Desember 2025
Pejabat Mimika Diingatkan Jaga Etika, Tertib Berbicara dan Hindari Gaya Hidup Hedon

Pejabat Mimika Diingatkan Jaga Etika, Tertib Berbicara dan Hindari Gaya Hidup Hedon

8 Desember 2025
Meriam Spiritus Marak dan Ganggu Kenyamanan Warga, Polres Mimika Ancam Tindak Tegas

Polres Mimika Bentuk Tim Khusus Ungkap Tiga Pembunuhan Brutal

8 Desember 2025

POPULER

  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    2180 shares
    Bagikan 872 Tweet 545
  • Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

    819 shares
    Bagikan 328 Tweet 205
  • Lemasko Desak Pemkab Mimika Tunda Proses Pembentukan LMA, Gery: Seharusnya melibatkan Struktur Adat Asli Kamoro

    713 shares
    Bagikan 285 Tweet 178
  • Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

    680 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Unggul 24 Suara, Musyawarah Adat Kamoro Tetapkan Yohanes Yance Boyau sebagai Ketua LMHA Periode 2025–2030

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Kabar Malam Ini dari Kwamki Narama, Dua Korban Bentrok Meninggal Dunia

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
Next Post

Buruh Mimika Sampaikan Empat Usulan kepada Bupati Johannes Rettob

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dengan Kondisi Luka Bakar, Saat Ini Berada di RSUD Mimika

TPNPB-OPM Klaim Bakar Kendaraan Milik TNI di Intan Jaya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id