ADVERTISEMENT
Rabu, April 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Galian C Ilegal di Kali Selamat Datang Masih Beroperasi, Ini Pernyataan Bupati Mimika Johannes Rettob

"Nanti kita lihat, segala sesuatu yang terkait apakah sudah sesuai dengan aturan izinnya prosedurnya dan lain-lain, nanti kita evaluasi secara keseluruhan”.

16 April 2025
0
Galian C Ilegal di Kali Selamat Datang Masih Beroperasi, Ini Pernyataan Bupati Mimika Johannes Rettob

Johannes Rettob, Bupati Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Aktivitas pengambilan material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di Kali Selamat Datang, SP2, Distrik Mimika Baru, hingga saat ini masih terus berlangsung.

Untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah menerbitkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Instruksi tersebut mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menetapkan kawasan pertambangan Galian C hanya diperbolehkan di Kali Iwaka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun faktanya, Instruksi Bupati tersebut tidak di indahkan. Ini bisa terlihat hampir setiap hari truk bak terbuka masuk keluar membawa material.

Baca Juga

Perkuat Ketahanan Keluarga, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, dan Rujuk

YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

Menanggapi itu, Johannes Rettob, Bupati Mimika mengaku akan segera melakukan rapat untuk membahas hal tersebut.

“Nanti saya rapatkan soal ini karena saya sudah dengar banyak laporan,” ujar Johannes Rettob kepada wartawan di kantor BPKAD Mimika, Rabu 16 April 2025.

Dikatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi secara keseluruhan, namun perlu melihat kembali apakah aktivitas tersebut memperoleh izin atau tidak.

“Nanti kita lihat, segala sesuatu yang terkait apakah sudah sesuai dengan aturan izinnya prosedurnya dan lain-lain, nanti kita evaluasi secara keseluruhan,” kata Bupati John.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRK menyoroti aktivitas Galin C di wilayah itu dan meminta Pemkab Mimika mengambil sikap tegas untuk menutup aktivitas tersebut.

“Kita berharap pemerintah mengambil sikap dan tindakan yang tegas karena Galian C ini sudah merusak lingkungan, jika tidak ditata dan diolah dengan baik,” tegas Iwan Anwar Anggota DPRK Mimika kepada koranpapua.id, belum lama ini.

Menurut Iwan, apabila pemerintah tidak memberlakukan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021, maka terjadi kesembrautan dan akan berdampak terhadap penataan kota kedepan.

Senada dengan Iwan, Primus Natikapereyau, Ketua DPRK dan Dessy Putrika Rante, anggota DPRK dari Partai Demokrat juga mendesak Pemkab Mimika untuk segera melakukan penertiban.

“Dinas terkait diminta segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan aktivitas Galian C di wilayah perkotaan sebelum dampaknya semakin meluas,” saran para wakil rakyat itu. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dua Warga Sipil Ditembak KKB: Korban Kondisi Sadar, Kini Dirawat di RSUD Dekai

Dua Warga Sipil Ditembak KKB: Korban Kondisi Sadar, Kini Dirawat di RSUD Dekai

29 April 2026
Perkuat Ketahanan Keluarga, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, dan Rujuk

Perkuat Ketahanan Keluarga, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, dan Rujuk

29 April 2026
Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

29 April 2026
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

29 April 2026
Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

28 April 2026
KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

28 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Empat Mobil Dinas Milik Pemkab Mimika Masih Dikuasai Tiga Mantan Pejabat, Marthen: Dapat di Jalan Akan Diambil Paksa

Empat Mobil Dinas Milik Pemkab Mimika Masih Dikuasai Tiga Mantan Pejabat, Marthen: Dapat di Jalan Akan Diambil Paksa

Empat Mobil Dinas Milik Pemkab Mimika Masih Dikuasai Tiga Mantan Pejabat, Marthen: Dapat di Jalan Akan Diambil Paksa

Bocah Tiga Tahun Dilaporkan Tenggelam di Kali Selamat Datang SP2 Timika

Brigjen TNI Tagor Rio Pasaribu Jabat Danrem 172/PWY Gantikan Brigjen TNI Dedi Hardono

Brigjen TNI Tagor Rio Pasaribu Jabat Danrem 172/PWY Gantikan Brigjen TNI Dedi Hardono

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id