TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah membuka pos Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah di lantai tiga Diana Mall dan Basecamp, SP2, Jalan Cenderawasih.
Di dua tempat ini, masyarakat Mimika bisa mendapatkan penjelasan seputar informasi dan konsultasi terkait pajak daerah, pendaftaran akun dan konfigurasi aplikasi pajak daerah, termasuk pembayaran pajak.
Pelayanan dan konsultasi pajak di dua lokasi ini sudah dibuka sejak Senin 14 April sampai Rabu 16 April 2025. Pelayanan dimulai pukul 9.00 sampai 14.00 WIT.
Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika melalui Jondry Ukru, Kasubid Konsultasi Pemeriksaan Keberatan dan Banding Bapenda menjelaskan, pembukaan dua pos pelayanan dan konsultasi pajak di area publik, bertujuan untuk mendekatkan dan memudahkan wajib pajak mendapatkan pelayanan.
Jondry yang ditemui di Diana pada Selasa 15 April 2025 mengungkapkan antusias wajib pajak seperti pemilik usaha restauran, hotel, tempat hiburan dan air tanah, sangat tinggi.
Pada hari pertama kemarin, Bapenda berhasil mengumpulkan pembayaran pajak sebesar Rp129.006.663. Jumlah ini terdiri dari pelayanan di Diana sebesar Rp105.919.543 dan di Basecamp SP2 sebesar Rp23.087.120.
Ia mengungkapkan setiap wajib pajak yang membayar pajak akan diberikan Sembako, berupa beras ukuran lima kilo dan satu liter minyak goreng.
Pemberian sembako ini merupakan bagian dari apresiasi Bapenda kepada wajib pajak yang taat pajak.
Jondry menambahkan pelayanan konsultasi pajak akan kembali dilanjutkan setelah hari raya Paskah, dengan lokasi pelayanan berbeda.
“Setelah Paskah kita pindah di SP4 sekitar pasar mama-mama atau di tempat lain yang strategis. Kita pilih area publik yang ramai dikunjungi masyarakat,” katanya.
Kepada masyarakat wajib pajak, ia berharap bisa memanfaatkan pelayanan konsultasi pajak daerah di dua lokasi tersebut.
Perlu diketahui, pembayaran pajak ini sangat penting dalam mendukung pembangunan di Mimika.
Dana yang bersumber dari pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.
“Dana dari pajak ini pemerintah bangun sarana dan prasarana jalan, jembatan, lampu penerangan jalan. Termasuk membangun gedung sekolah, rumah sakit, Puskesmas dan pasar,” pungkasnya. (Redaksi)