JAYAPURA, Koranpapua.id- Jajaran Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk tiga orang pria yang melakukan pengeroyokan di Hotel Bunga Yotefa, Distrik Abepura, Jayapura, Sabtu 5 April 2025.
Perbuatan tindak pidana kekerasan di muka umum oleh tiga pria yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, mengakibatkan tangan kiri korban Edister terputus.
Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, Kapolresta Jayapura saat press conference, kemarin mengungkapkan ketika tersangka tersebut berinisial INB (29), RB (27) dan ISB (19).
Dalam press conference yang berlangsung di Mapolsek Abepura, Kapolresta yang didampingi AKP I GD Dewa Ditya K, S.IK, M.H, Kasat Reskrim dan Kompol Komarul Huda, S.H, Kapolsek Abepura.
Kapolresta menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut bermula ketika INB yang sudah dipengaruhi minuman keras mengejar salah satu pengunjung Hotel Bunga Youtefa.
Saksi Dedi yang bekerja sebagai karyawan hotel yang melihat aksi kejar-kejaran tersebut langsung menegur INB.
“Sempat terjadi adu mulut dan saksi memukul pelaku, lantaran tidak terima INB melaporkannya kepada dua tersangka lainnya,” Kapolresta.
Setelah mendapatkan laporan, INB bersama dua temannya kembali ke hotel dan menghampiri Dedi.
Korban yang merupakan sepupu Dedi yang mengetahui kedatangan tiga tersangka, langsung terbangun hendak membantu, namun dirinya terpojok sehingga mengalami hal naas tersebut.
“Korban mengalami luka berat berupa tangan kiri putus dan luka potong pada siku kanannya. Saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara,” terang Kapolresta.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Dari ketiga tersangka itu, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama, bahkan korban pada kasus sebelumnya korbannya meninggal dunia. (Redaksi)