TIMIKA, Koranpapua.id- Penyidik Polsek Mimika Baru, menyerahkan JM dan SK, dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) ke Kejaksaan Negeri Timika, Senin 25 Maret 2025.
JM dan SK disangkakan karena ketahuan mencuri sepeda motor milik oknum anggota polisi yang berdinas di Polres Mimika pada 2024 lalu.
AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka menjawab surat dari Kejaksaan Negeri Timika yang menyatakan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Proses penyerahan kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ajun Jaksa Nasrid Arwijayah,” terangnya, Selasa 25 Maret 2025.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, kedua tersangka ini nekat mencuri motor milik anggota polisi yang saat itu dipakai istrinya KR.
Ketika dicuri, motor tersebut sedang diparkir di depan rumah yang berada di Jalan Bougenvile, dengan kondisi kunci masih tergantung di motor.
Setelah mengetahui motornya tidak ada di tempat parkiran, KR kemudian melaporkan ke Polsek Mimika Baru pada tanggal 4 Desember 2024.
Pelaku kemudian diamankan pada tanggal 23 Januari 2024 oleh anggota Satreskrim Polres Mimika yang kemudian diserahkan ke Polsek Mimika Baru.
Kepada polisi pelaku mengaku motor yang dicuri dijual kepada seseorang yang tinggal di kompleks Gorong- Gorong dengan harga Rp4.000.000.
Salah satu pelaku SK, tercatat pernah masuk penjara dengan kasus pencurian dan kasus penganiayaan di tahun 2017. Sementara JM mengaku baru pertama kali terlibat pencurian. (Redaksi)