ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 31, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Wagub Papua Selatan: HAM Melekat Sejak Lahir, Karenanya Wajib Dihormati dan Dijunjung Tinggi

ASN di daerah yang mengetahui denyut nadi masyarakat, mengetahui problema yang terjadi di masyarakat. Karenanya sebagai garda terdepan, harus dipersenjatai dengan pemahaman, pengetahuan, kesadaran tentang HAM.

13 Maret 2025
0

Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa bersama Mugiyanto, Wamen HAM RI usai kegiatan desemimasi penguatan HAM bagi ASN di lingkungan Pemprov Papua Selatan. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MERAUKE- Koranpapua.id- Paskalis Imadawa, Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua Selatan, menegaskan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pemikiran yang mendasari HAM sebagai hak yang melekat pada manusia sejak lahir.

HAM merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Paskalis ketika membuka kegiatan diseminasi penguatan HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kerjasama  Kementerian HAM dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Rabu 12 Maret 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Merauke itu, Paskalis mengingatkan bahwa HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang sejak lahir.

Baca Juga

Ketua DPRK Mimika Ingatkan OPD Prioritaskan Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Ganti  Kadistrik Malas

Bupati Mimika Tegaskan Kenaikan Uang Perjalanan Dinas dalam Daerah Masih Sebatas Wacana

HAM juga melekat pada diri manusia tanpa memandang perbedaan RAS, agama, kebangsaan, dan lain-lain.

“Prinsip HAM bersifat universal artinya semua orang di seluruh dunia memiliki hak yang sama. HAM tidak diganggu gugat oleh siapapun,” tegas Wagub Paskalis.

Hak-hak HAM meliputi hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupan.

Termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

Selanjutnya, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar untuk tumbuh dan berkembang.

Hak untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan diri, dan meningkatkan kualitas hidup.

Hak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.

Ia menyebutkan, landasan HAM di Indonesia jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Sementara dokumen HAM Internasional termuat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Internasional untuk hak sipil dan politik dan Konvenan Internasional untuk hak ekonomi, sosial dan budaya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kementerian HAM walaupun kementeriannya masih baru dan juga datang ke provinsi yang baru,” ucapnya.

Dia berharap semoga dengan kehadiran Wamen HAM di Papua Selatan, bisa menjadi embrio dasar untuk mengurangi gejala-gejala pelanggaran HAM di tanah Papua pada umumnya.

Mugiyanto, Wakil Menteri HAM mengatakan bahwa ASN adalah pemegang tanggung jawab HAM.

Karenanya ASN baik di lingkup provinsi maupun kabupaten dan kota merupakan garda depan pemajuan HAM.

Menurutnya, ASN di daerah yang mengetahui denyut nadi masyarakat, mengetahui problema yang terjadi di masyarakat.

Karenanya sebagai garda terdepan, ASN harus dipersenjatai dengan pemahaman, pengetahuan, kesadaran tentang HAM yang memadai. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ketua DPRK Mimika Ingatkan OPD Prioritaskan Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Ganti  Kadistrik Malas

Ketua DPRK Mimika Ingatkan OPD Prioritaskan Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Ganti  Kadistrik Malas

31 Maret 2026
Direktur RSUD Mimika: Pembangunan Ruang Rawat Inap Berlanjut, Layanan Tetap Optimal

Direktur RSUD Mimika: Pembangunan Ruang Rawat Inap Berlanjut, Layanan Tetap Optimal

31 Maret 2026
Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

Bupati Mimika Tegaskan Kenaikan Uang Perjalanan Dinas dalam Daerah Masih Sebatas Wacana

31 Maret 2026
Tangis Pecah di Pos Perbatasan, Antara Oleh-oleh Sederhana dan Impian Masa Depan

Tangis Pecah di Pos Perbatasan, Antara Oleh-oleh Sederhana dan Impian Masa Depan

31 Maret 2026
Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

Serahkan Kasus Pembunuhan Junius Magai ke Polisi, Keluarga Desak Segera Tangkap Pelaku

31 Maret 2026
Polisi Ringkus Ayah Bejat, Pemerkosa Anak Kandung

Polisi Ringkus Ayah Bejat, Pemerkosa Anak Kandung

31 Maret 2026

POPULER

  • Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • SMP YPJ Kuala Kencana Gelar Pasar Kreatif, Bekali Siswa Jiwa Wirausaha Sejak Dini

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • TPNPB-OPM Tawarkan Opsi kepada Prabowo, Buka Perundingan atau Perang Berlanjut

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Kapolres Mimika: Pemalangan Terjadi Karena ‘Masalah Perut’, Harus Segera Ada Kepastian

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post

Situasi Kamtibmas di Puncak Jaya Berangsur Aman, Gubernur Meki Nawipa Ingatkan Tidak Boleh Ada Gerakan Tambahan

Alokasikan Rp19 Miliar untuk Pengobatan Gratis, Bupati Samaun Ingatkan Jangan Ada Pasien yang Terlantar

Alokasikan Rp19 Miliar untuk Pengobatan Gratis, Bupati Samaun Ingatkan Jangan Ada Pasien yang Terlantar

Polisi Ringkus Tiga Sindikat Curanmor di Timika, Dua Orang Masih Dibawah Umur

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id