MERAUKE- Koranpapua.id- Paskalis Imadawa, Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua Selatan, menegaskan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pemikiran yang mendasari HAM sebagai hak yang melekat pada manusia sejak lahir.
HAM merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.
Hal itu disampaikan Paskalis ketika membuka kegiatan diseminasi penguatan HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kerjasama Kementerian HAM dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Rabu 12 Maret 2025.
Dalam kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Merauke itu, Paskalis mengingatkan bahwa HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang sejak lahir.
HAM juga melekat pada diri manusia tanpa memandang perbedaan RAS, agama, kebangsaan, dan lain-lain.
“Prinsip HAM bersifat universal artinya semua orang di seluruh dunia memiliki hak yang sama. HAM tidak diganggu gugat oleh siapapun,” tegas Wagub Paskalis.
Hak-hak HAM meliputi hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupan.
Termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
Selanjutnya, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar untuk tumbuh dan berkembang.
Hak untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan diri, dan meningkatkan kualitas hidup.
Hak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
Ia menyebutkan, landasan HAM di Indonesia jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sementara dokumen HAM Internasional termuat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Internasional untuk hak sipil dan politik dan Konvenan Internasional untuk hak ekonomi, sosial dan budaya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kementerian HAM walaupun kementeriannya masih baru dan juga datang ke provinsi yang baru,” ucapnya.
Dia berharap semoga dengan kehadiran Wamen HAM di Papua Selatan, bisa menjadi embrio dasar untuk mengurangi gejala-gejala pelanggaran HAM di tanah Papua pada umumnya.
Mugiyanto, Wakil Menteri HAM mengatakan bahwa ASN adalah pemegang tanggung jawab HAM.
Karenanya ASN baik di lingkup provinsi maupun kabupaten dan kota merupakan garda depan pemajuan HAM.
Menurutnya, ASN di daerah yang mengetahui denyut nadi masyarakat, mengetahui problema yang terjadi di masyarakat.
Karenanya sebagai garda terdepan, ASN harus dipersenjatai dengan pemahaman, pengetahuan, kesadaran tentang HAM yang memadai. (Redaksi)