TIMIKA, Koranpapua.id– Kepala Desa (Kades) atau Kepala Kampung (Kepkam) untuk sebutan di Papua, diingatkan lebih hati-hati dalam penggunaan Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat.
Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) bersama Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri telah melakukan pertemuan untuk membahas terkait pengawasan penggunaan dana desa, pekan lalu.
Pertemuan itu menindaklanjuti MoU (nota kerja sama) antara Kemendes PDT dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan juga aparat penegak hukum Mabes Polri.
Tindak lanjut dilakukan terhadap hasil temuan dan analisis PPATK atas penggunaan Dana Desa semester pertama pada Januari-Juni 2024.
Yandri menjelaskan PPATK menemukan adanya dugaan penyelewengan dana desa di luar peruntukkanya.
Seperti digunakan untuk judi online, kepentingan pribadi kepala desa, hingga diberikan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Ia pun berharap Polri selaku aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan tersebut agar ke depannya tidak terjadi lagi penyelewengan dana desa.
Menurut Yandri, uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh ada kebocoran lagi, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, ia juga menegaskan agar seluruh kepala desa menggunakan dana desa sesuai Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Di antaranya untuk ketahanan pangan 20 persen dan penanganan kemiskinan ekstrem 15 persen.
Kemudian ia juga meminta Kades tidak takut dengan oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan.
Dengan demikian, Kades akan bisa lebih optimal melaksanakan pengelolaan DD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Yandri sempat menyampaikan terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa.
Kendati demikian, dia tidak menyebutkan sosok Kades tersebut dan meminta masyarakat menunggu informasi setelah pihaknya berkoordinasi dengan PPATK.
Kemendes PDT juga telah menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan dana desa tahun 2025. Dalam aturan terbaru, desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dana desa untuk program ketahanan pangan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa guna mendukung swasembada pangan nasional.
Menteri Yandri menegaskan bahwa program ini akan dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.
“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” jelas Yandri Susanto (Poin 2, huruf b).
Dengan alokasi dana yang lebih besar untuk ketahanan pangan, diharapkan desa dapat meningkatkan produksi pangan lokal, meningkatkan kualitas serta keberagaman pangan.
Termasuk memperkuat sistem ekonomi berbasis pangan di tingkat desa. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk:
– Meningkatkan pendapatan masyarakat di sektor pangan
– Memperluas lapangan kerja di desa
– Mendorong kolaborasi antar desa dan pelaku ekonomi di sektor pangan
Selain aspek ekonomi, kebijakan ini juga menuntut adanya evaluasi dan perbaikan pengelolaan BUM Desa.
Pemerintah desa perlu memastikan bahwa BUM Desa dikelola secara profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (Redaksi)